Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Terbaru Ahmad Basarah Politisi PDI Perjuangan, Naik 1,8 Miliar Dalam Setahun

Kenaikan Harta Kekayaan Ahmad Basarah ada disektor tanah dan bangunan serta Alat Transportasi dan mesin.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Ahmad Basarah Politisi PDI Perjuangan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Data Harta Kekayaan Terbaru Ahmad Basarah Politisi PDI Perjuangan dalam artikel ini.

Ahmad Basarah kini menjabat sebagai Ketua DPP di PDI Perjuangan.

Ia kini menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Sebagai pejabat publik, Ahmad Basarah diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Cek Harta Kekayaan Mad Hasnurin Wakil Bupati Lampung Barat, Miliki Kas dan Setara Kas Rp 25 Juta

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 15 Agustus 2023, Ahmad Basarah telah melaporkan data Harta Kekayaan Terbaru miliknya.

LHKPN itu disampaikannya pada 22 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 16.761.016.498.

Total Harta Kekayaan itu naik Rp. 1.824.705.717 dalam setahun.

Kenaikan Harta Kekayaan Ahmad Basarah ada disektor tanah dan bangunan serta Alat Transportasi dan Mesin.

Kas dan setara Kas Ahmad Basarah juga tercatat meningkat.

Selain Harta Kekayaan yang naik, hutang Ahmad Basarah juga kini berkurang menjadi Rp. 44 juta yang dimana tahun lalu masih Rp. 60 juta.

Baca juga: Harta Kekayaan Parosil Mabsus Bupati Lampung Barat yang juga Ketua PDI Perjuangan

Ahmad Basarah Pimpinan MPR RI
Ahmad Basarah Pimpinan MPR RI (Instagram @ahmadbasarahofficial)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved