Mahasiswa Tak Bisa Wisuda

Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta di Sulawesi Terancam Tak Bisa Terbitkan Ijazah dan Wisuda Mahasiswa

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX (wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra), Andi Lukman, Jumat 11 Agustus 202

Editor: Hamdan Darsani
Net
Ilustrasi - Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta di Sulawesi Terancam gagal wisuda lantaran persoalan akreditas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beredar kabar terdapat sejumlah perguruan tinggi swasta di Sulawesi tidak bisa menerbitkan ijazah untuk mahasiswanya.

Hal itu karena perguruan tinggi tersebut tak terakreditasi secara institusi dan program studi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tribun sebanyak 40 persen perguruan tinggi swasta di Sulsel, Sulbar, dan Sultra terancam tak bisa mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.

Peraturan baru, mewajibkan perguruan tinggi terakreditasi jika ingin menerbitkan ijazah Mahasiswa.

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX (wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra), Andi Lukman, Jumat 11 Agustus 2023.

Himasper dan KPH Kubu Raya Lakukan Kegiatan Penghijauan di Kampus UNU Kalbar

"Sekarang ada sekitar 40 persen belum ada (akreditasi). Selebihnya sudah ada," kata Andi Lukman kepada Tribun-Timur.com.

Namun, dia belum bersedia menyebutkan daftar perguruan tinggi belum terakreditasi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Andi Lukman mengaku perguran tinggi yang belum mengantongi akreditasi institusi kebanyakan karena belum stabil dalam pengelolaan.

"Kebanyakan perguruan tinggi kurang sehat seperti kurang mahasiswa atau perguruan tinggi masih baru. Kampus-kampus besar di Sulsel sudah ada semua," kata Andi Lukman.

"Selama ini kita anggap kalau tidak ada (akreditasi institusi) maka tidak ada punishment," lanjutnya mengatakan.

Dia pun meminta semua perguruan tinggi bisa segera mengurus akreditasi institusi.

Akreditasi ini menurutnya sangat penting agar keberlanjutan perguruan tinggi bisa berlangsung lancar.

Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) telah mengedukasi pentingnya akreditasi institusi.

Sebab, perguruan tinggi tidak bisa mengeluarkan ijazah bila belum mengantongi akreditasi ini.

Sakit Hati ! Yunus Tega Habisi Nyawa Tetangga Sendiri, Korban Dicekik Setelah Mandi Saat Suami Pergi

"Pemahaman kami selama ini walaupun akreditasi institusi itu (tidak ada) bisa wisuda tapi setelah ada pemahaman BAN-PT bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2012 memang akreditasi prodi dan institusi itu sama," kata Andi Lukman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved