Seorang Karyawan di Kubu Raya Gelapkan Barang Swalayan, Kerugian Korban Capai Belasan Juta
Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak bulan April
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang karyawan berinisial AI (32), warga Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya harus mempertanggunggjawabkan perbuatannya, setelah kepergok menggelapkan barang milik swalayan di Jalan Adisucipto Km 7,3, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.
AI dilaporkan oleh pemilik salah satu swalayan di Kubu Raya ke Polsek Sungai Raya karena mengepak barang-barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas, kerugian yang diterima korban mencapai Rp. 14.353.300.
"Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak bulan April," ungkap Ade, Jumat 11 Agustua 2023.
• Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Sekitar Rp 400 Juta Diciduk Polisi
Barang-barang yang digelapkan AI antara lain kopi AMING, sprei KINTAKUN, susu kental manis ENAK, susu CHIL MIL Gold, bedak PIXY, dan lainnya.
" Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang tertangkap pada Senin 7 Agustus 2023. Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung," imbuh Ade.
AI, yang merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang, memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut.
"AI menyembunyikan barang di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik," jelas Ade.
Namun, ketajaman insting pemilik swalayan membuat AI tertangkap tangan. "Saat ini, AI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya," tambah Ade.
Menurut pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit. "AI mengaku sebagai tulang punggung keluarga," tegas Ade.
Akibat perbuatannya, AI kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pengamat Hukum Soroti Kecelakaan Maut di Jalan Adisucipto Harap Kejadian Serupa Tak Terulang Kembali |
![]() |
---|
KRONOLOGI HONDA Brio Maut di Pagi Buta Kubu Raya! Pejalan Kaki Tewas Tragis Terseret & Hantam Truck |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Olah TKP pada Kecelakaan Maut di Jalan Adisucipto |
![]() |
---|
Diduga Sopir Hilang Kendali, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Mobil di Jalan Adisucipto Kubu Raya |
![]() |
---|
Belum Pernah Temui Gas Kosong, Pemilik Pangkalan LPG Susilo: Kalau Segel Utuh Bisa Ditukar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.