Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan Sodik Ismanto Sekretaris DPRD Pemalang, Punya Tanah dan Bangunan Warisan

Sebelum menjadi Sekwan, Sodik Ismanto pernah menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Sodik Ismanto Sekretaris DPRD Pemalang. cek harta kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Jumlah Harta Kekayaan Sodik Ismanto Sekretaris DPRD Pemalang dalam artikel ini.

Sebelum menjadi Sekwan, Sodik Ismanto pernah menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Ia juga pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen.

Sodik Ismanto sendiri pada akhirnya ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan.

Saat aktif sebagai pejabat publik, Sodik Ismanto diamanahkan melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Harta Kekayaan Tatang Kirana Ketua DPRD Pemalang, Punya Tanah dan Bangunan Hibah Tanpa Akta

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa Kamis 10 Agustus 2023, Sodik Ismanto tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru pada 8 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Sodik Ismanto mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1.316.474.849.

Total Harta Kekayaan itu dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 299.319.398.

Dalam LHKPN yang dibuatnya, Sodik Ismanto mempunayi tanah dan bangunan yang sebagian adalah Warisan.

Salah satu tanah dari Pemalang berasal dari Hibah Tanpa Akta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved