HUT 78 Kemerdekaan
529 WBP Lapas Ketapang Dapat Usulan Remisi Kemerdekaan, 10 di Antaranya Langsung Bebas
"Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mengajukan usulan remisi umum terhadap 529 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Yang mana dari ratusan nama WBP yang diusulkan, 10 di antaranya langsung bebas.
Kalapas Ketapang Ali Imran mengatakan usulan remisi umum berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Nomor PAS-pk.05.04-998, yang diterbitkan pada 12 Juni 2023.
"Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Ali Imran, Kamis 10 Agustus 2023.
Ali Imran mengatakan, pemberian remisi dijalankan melalui integrasi sistem informasi pemasyarakatan antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan proses yang terkoordinasi.
• Pemkab Ketapang Raih Penghargaan Kategori Pelopor Revitalisasi dan Kelestarian Budaya
"Remisi umum yang diajukan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Remisi Umum I memberikan pengurangan masa hukuman sejumlah bulan tertentu, sedangkan Remisi Umum II adalah remisi langsung bebas pada hari itu," jelasnya.
Adapun rincian usulan Remisi Umum I yakni, remisi satu bulan sebanyak 108 orang, dua bulan 89 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 121 orang, lima bulan ada 42 orang, dan remisi 6 bulan ada 7 orang.
"Jadi total Remisi Umum I berjumlah 519 orang warga binaan," ujarnya.
Sedangkan untuk Remisi Umum II, yakni remisi satu bulan ada 4 orang, dua bulan juga ada 4 orang, tiga bulan hanya 1 orang. Sementara, untuk remisi empat dan lima bulan, tidak ada. Namun ada remisi enam bulan yaitu 1 orang.
"Jadi total jumlah Remisi Umum II ada 10 orang warga binaan dan 10 orang ini juga yang langsung bebas," ungkapnya.
Ali Imran berharap, langkah ini akan memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman pidananya.
"Saat ini Lapas Ketapang dihuni oleh 1.021 orang warga binaan. Maka dari itu saya berharap kepada warga binaan yang sudah mendapatkan remisi hingga langsung bebas, bisa berprilaku baik dan positif saat kembali ke masyarakat," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
WBP
Warga Binaan
Lapas
Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB
Ali Imran
remisi
HUT 78 Kemerdekaan
Ketapang
Kalimantan Barat
Kalbar
Agustus
2023
Sekda Landak Tutup Turnamen Kemerdekaan Cup Dusun Leban Kuala Behe |
![]() |
---|
Tutup Turnamen Olahraga Air Besar Cup I, Karolin Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Polres Mempawah Bantu Sumber Air Bersih di Pontren Al-Khairiyah Sungai Kunyit |
![]() |
---|
Festival Busana Hijab Cilik Meriahkan HUT RI di Ujung Pandang Pontianak |
![]() |
---|
Dusun Galaherang Mempawah Sukses Gelar Puluhan Lomba Semarak HUT 78 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.