Pernikahan Terpaut Usia Jauh

KUA Tebas Ungkap Alasan Pernikahan Mariana dan Kevin Tak Tercatat Negara

"Karena di bawah umur maka nanti kami berikan surat untuk keperluan permohonan izin dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Sambas," ucapnya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Viral pernikahan beda usia 25 tahun antara Kevin (16) dengan Mariana (41) tahun warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat viral beberapa waktu terakhir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebas, Hakimin menjelaskan sejumlah proses tahapan mengurus dispensasi menikah, Senin 7 Agustus 2023.

Hakimin menerangkan tahapan itu terkait pernikahan antara Kevin dan Mariana yang belum tercatat ke KUA lantaran usia Kevin masih tergolong di bawah umur.

"Pertama proses masuk Islam dahulu di KUA. Dapat sertifikat, lalu lakukan update data KK di Dinas Dukcapil Kabupaten Sambas," ucap Hakimin, Senin 7 Agustus 2023.

Setelah dokumen terbaru KK atau KTP sudah terbit dengan status agama Islam lalu mengurus dokumen pernikahan.

Pernikahan Mariana dan Kevin Tak Tercatat di KUA❓

"Bila KK atau KTP sudah terbit dengan status agama Islam, maka barulah mengurus soal pernikahan," katanya.

Selanjutnya kata dia, mereka datang ke Kantor Desa setempat meminta surat pengantar untuk nikah masing-masing mereka.

"Karena di bawah umur maka nanti kami berikan surat untuk keperluan permohonan izin dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Sambas," ucapnya.

Apabila sudah ada keputusan izin dari PA Kabupaten Sambas maka dapat dilaksanakan prosesi akad nikah secara resmi.

"Setelah ada keputusan Pengadilan Agama Sambas, maka barulah dilaksanakan akad nikah secara resmi. Kami berharap anak-anak tersebut tidak sampai terjerat hukum. Kita amankan lah sama-sama," katanya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved