KPU Sanggau Siap Terima Tanggapan Masyarakat Atas DCS, Ini Jadwalnya

Sementara untuk jadwal penyusunan sampai penetapan DCS itu sendiri akan dilaksanakan dari tanggal 12 sampai 18 Agustus 2023 mendatang

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sanggau, Iis Supianto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa sesuai dengan program dan jadwal tahapan Pemilu 2024, saat ini akan memasuki masa pencermatan terhadap daftar calon sementara (DCS) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.

"Sementara untuk jadwal penyusunan sampai penetapan DCS itu sendiri akan dilaksanakan dari tanggal 12 sampai 18 Agustus 2023 mendatang," katanya, Minggu 6 Agustus 2023.

Selanjutnya DCS akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) KPU di masing-masing tingkatan. Dan berdasarkan SK tersebut, nantinya akan diumumkannya (DCS) kepada masyarakat selama 5 hari dari tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 melalui website/medsos resmi KPU, media massa cetak harian dan media massa elektronik baik itu media daerah
maupun media nasional.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS pada pengumuman tersebut selama 10 hari terhitung sejak DCS diumumkan, yaitu dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023," ujarnya.

Iis menambahkan, masukan dan tanggapan masyarakat itu disampaikan secara tertulis, disertai dengan kartu identitas diri dan bukti yang relevan terkait dengan tanggapannya tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved