Uang Yayasan Senilai Rp 4 Miliar Digelapkan Oleh Bendahara, Bersiap Kabur Sebelum Ditangkap Polisi

"Saat kita amankan di rumahnya, pelaku terlihat sudah menyiapkan baju dan koper, dimana kondisi ini kita bisa menyimpulkan pelaku bersiap melarikan di

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gelapkan uang yayasan di sebuah lembaga Pendidikan hingga 4 Milyar rupiah, seorang wanita muda di Kota Pontianak ditangkap Polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan pada kasus penggelapan dalam jabatan itu, pihaknya mengamankan DB (28) yang merupakan bendahara di yayasan tersebut.

Sebelumnya, Polresta Pontianak menerima laporan dari pihak yayasan bahwa pada bulan Juli 2023, terjadi transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan lantas mengamankan pelaku.

"Saat kita amankan di rumahnya, pelaku terlihat sudah menyiapkan baju dan koper, dimana kondisi ini kita bisa menyimpulkan pelaku bersiap melarikan diri, " ungkap Kompol Tri, Kamis 3 Agustus 2023.

Identitas Jasad Pria Ngambang di Sungai Kapuas Pontianak Terungkap

Dari pemeriksaan, dikatakan Kompol Tri modus yang digunakan pelaku untuk mengambil 4 Milyar uang yayasan ini dengan cara mentranfer uang tersebut ke rekening orang lain.

Hal tersebut dapat dilakukan pelaku karena dirinya memiliki akses penuh terhadap keuangan yayasan.

"Dari pemeriksaan awal, transaksi ini dimulai dari tanggal 14 Juni sampai 23 Juli 2023, untuk hasil kejahatan masih kita lakukan pendalaman, motifnya juga masih kita lakukan pendalaman," ujarnya.

Pihaknya pun akan menelusuri kemana saja uang senilai 4 milyar tersebut di kirim.

Saat ini tersangka sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Pontianak, terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 374 dan 372 KUHP. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved