Karhutla di Kalbar

Kualitas Udara di Kubu Raya, Sempat Memasuki Kategori Tidak Sehat

"Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM2.5 = 65 µgram/m3," jelasnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Hasil tanggapan layar di website resmi bmkg.go.id pada Sabtu, 29 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Berdasarkan Konsentrasi Partikulat PM2.5, kualitas udara di Kabupaten Kubu Raya sempat masuk kategori tidak sehat pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Koordinator Data dan Informasi Stasiun Meteorologi kelas I Supadio Pontianak, Sutikno menjelaskan Partikulat (PM2.5) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer) dan jelaskan Nilai Ambang Batas.

"Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM2.5 = 65 µgram/m3," jelasnya.

Potensi Kualitas Udara Buruk, DLH Imbau Masyarakat Tak Berolahraga pada Siang Sampai Malam Hari

Sedangkan, kata Sutikno untuk Konsentrasi Partikulat PM2.5 di Kabupaten Kubu Raya pagi ini tercatat sebesar 139.30 µgram/m3.

"Pagi ini di Kubu Raya (Sungai Raya) sempat mengalami kondisi tidak sehat," katanya.

Ia juga menjelaskan untuk kondisinya akan membaik jika sudah mulai terjadi hujan dan berkurangnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved