Karhutla di Kalbar
Kualitas Udara di Kubu Raya, Sempat Memasuki Kategori Tidak Sehat
"Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM2.5 = 65 µgram/m3," jelasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Berdasarkan Konsentrasi Partikulat PM2.5, kualitas udara di Kabupaten Kubu Raya sempat masuk kategori tidak sehat pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Koordinator Data dan Informasi Stasiun Meteorologi kelas I Supadio Pontianak, Sutikno menjelaskan Partikulat (PM2.5) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer) dan jelaskan Nilai Ambang Batas.
"Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM2.5 = 65 µgram/m3," jelasnya.
• Potensi Kualitas Udara Buruk, DLH Imbau Masyarakat Tak Berolahraga pada Siang Sampai Malam Hari
Sedangkan, kata Sutikno untuk Konsentrasi Partikulat PM2.5 di Kabupaten Kubu Raya pagi ini tercatat sebesar 139.30 µgram/m3.
"Pagi ini di Kubu Raya (Sungai Raya) sempat mengalami kondisi tidak sehat," katanya.
Ia juga menjelaskan untuk kondisinya akan membaik jika sudah mulai terjadi hujan dan berkurangnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Hasil-tanggapan-layar-di-website-resmi-bmkg-235df.jpg)