Curiga Ada Main dengan Pria Lain, Seorang Suami di Kubu Raya Tega Habisi Nyawa Istrinya

"Saat pelaku terus bertanya siapa pria lain tersebut dan akhirnya dijawab oleh korban jika keempat anak pelaku bukanlah anak kandung dari pelaku, yang

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Tersangka bernama Joni (berbaju orange tangan diborgol menggunakan masker), saat konferensi pers Polres Kubu Raya, Jumat 28 Juli 2023. 

"Kemudian pelaku dengan menggunakan gunting yang sebagian tersebut melakukan penusukan kebagian punggung belakang korban sebanyak lebih dari satu kali," lanjutnya.

Sang istri mencoba melawan, namun karena kalah tenaga, lehernya dipiting oleh Joni hingga akhirnya pingsan karena mengalami lemas.

Setelah merasa tidak ada perlawanan dari sang Istri, Joni melepaskan pitingannya kemudian memanggul tubuh istrinya dan membawanya ke motor.

Setibanya di motor, Joni mendudukkan istrinya di belakang, sambil mengendarai motornya ia memegang kedua tangan sang istri dengan tangan kirinya, dan tangan kanan pelaku memegang stang motor.

"Di tengah perjalanan, pelaku menemukan ide untuk merekayasa dengan cara pelaku berpura-pura menjatuhkan sepeda motor tersebut dan pelaku beserta korban jatuh ke parit, setelah jatuh ke parit, pelaku berpura-pura berteriak meminta tolong sehingga terdengar oleh warga," kata Kasat.

Sang istri yang dalam keadaan belum sadar kemudian dibawa oleh Joni ke rumah orang tua istrinya tersebut.

Saat ditanyai oleh orang tua sang istri mengenai apa yang terjadi, Joni menjawab bahwa dirinya dan istri terjatuh di parit.

Tak kunjung sadarkan diri, sang istri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat.

Karena keterbatasan alat di Puskesmas tersebut sang istri yang belum juga sadarkan diri dibawa menggunakan mobil pick up ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.

Pada saat di UGD dan hendak dilakukan penanganan awal, sang istri dinyatakan sudah meninggal dunia.

Merasa curiga dengan kematian anaknya, orang tua sang istri meminta untuk dilakukan visum.

Saat itu juga jasad sang istri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

"Menurut hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah terhentinya pernafasan diakibatkan adanya pelebaran pembuluh darah di otak karena trauma," sambungnya.

"Persangkaan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved