Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi: Menetapkan Raperda Menjadi Perda

Memperhatikan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara tanggal 24 Juli 2023 memutuskan dan menetapkan pertama memberikan....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
PROKOPIM
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi di Kantor DPRD, Sukadana, Senin 24 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Kayong Utara dengan Bupati Kayong Utara terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi di Kantor DPRD, Sukadana, Senin 24 Juli 2023.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kayong Utara menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu dari sekian akuntabilitas politik kepala daerah yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Dijelaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tahun anggaran berakhir," ujar Sarnawi.

Putra Putri Pariwisata Diharapkan Mampu Promosikan Berbagai Objek Wisata di Kayong Utara

"Ditegaskan bahwa kita mengambil keputusan untuk menyetujui serta menetapkan rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah," tambah Sarnawi.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kayong Utara, Damiri membacakan sejumlah keputusan yang disepakati dari hasil rapat paripurna tersebut.

"Memperhatikan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara tanggal 24 Juli 2023 memutuskan dan menetapkan pertama memberikan persetujuan kepada Bupati Kayong Utara untuk menetapkan rencangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara," kata Damiri.

Damiri menambahkan persetujuan kedua yang diberikan sebagaimana yang dimaksud pada ketum kesatu keputusan ini meliputi materi yang telah dibahas oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Kayong Utara bersama organisasi perangkat daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara.

"Ketiga, segala biaya yang telah dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kayong Utara. Dan keempat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan di Sukadana 24 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved