Imigrasi Ketapang Amankan 4 WNA Asal China Tanpa Dokumen di Kendawangan
Sehingga petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal China karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.
Pengamanan ini dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di PT. Pasifik Kontruksi Group di Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat 21 Juli 2023.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang Catur Adi Putra menjelaskan, operasi pengawasan ini dilakukan berdasarkan informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Ketapang.
Bahwa di wilayah Kendawangan terdapat orang asing yang melakukan aktivitas yang mencurigakan.
”Kami mendapatkan informasi dari anggota Tim Pora Kabupaten Ketapang bahwa terdapat orang asing di wilayah Kendawangan yang melakukan aktivitas yang mencurigakan. Dari informasi itu, kami segera melakukan penelusuran ke wilayah tersebut,” kata Catur, Senin 24 Juli 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Catur, diketahui bahwa ke-empat WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggalnya.
Baca juga: Pemda Ketapang Sampaikan Tiga Program Prioritas Daerah ke Moeldoko, Satu Diantaranya GOR Indoor
Sehingga petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
”Saat kami periksa, empat WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya kepada petugas. Sehingga petugas kami membawa mereka ke Kantor untuk dilakukan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan oleh WNA asal Cina di wilayah tersebut,” ujar Catur.
Berdasarkan informasi dari anggota Tim Pora, empat WNA ini terindikasi masuk ke wilayah Natai Kuini Kecamatan Kendawangan, Melalui Sukamara, Kalimantan Tengah.
Hingga kini keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
"Jika terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian, maka mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kapolres Singkawang Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujud Sinergi TNI-Polri untuk Indonesia Maju |
![]() |
---|
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Meliau Intensifkan Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Rawan |
![]() |
---|
TNI Polri Jalin Sinergitas, Kapolres Melawi Sambut HUT ke-80 TNI dengan Bawa Tumpeng |
![]() |
---|
Semarak Singkawang Night Run 2025, Ribuan Peserta Warnai Malam Peringatan Haornas dan HUT TNI ke-80 |
![]() |
---|
47 MTs Swasta di Kabupaten Mempawah, Berikut Daftar dan Alamat Lengkapnya Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.