Berita Viral

VIRAL! Wanita di Kalimantan Utara Dijemput Polisi usai Pulang Haji, Ternyata Mucikari

Berita Viral kasus seorang wanita asal Kalimantan Utara langsung dijemput polisi usai menunaikan ibadah Haji sepulang dari tanah suci.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi mucikari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berita Viral kasus seorang wanita asal Kalimantan Utara langsung dijemput polisi usai menunaikan ibadah Haji sepulang dari tanah suci.

Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini telah menangkap seorang wanita setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo.

Ia menuturkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah wanita berinisial HH (45) itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat penangkapan, HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau ini pun sempat terkejut.

VIRAL Foto Bright Gas 3 Kg Calon Pengganti Gas Melon Subsidi, Pertamina Buka Suara

HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras.

Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, Sabtu 22 Juli 2023.

Dalam praktiknya, HH mengiming-imingi gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-25 tahun.

Ia bahkan mau membiayai secara penuh keberangkatan wanita-wanita itu dari Jawa.

Diduga, HH telah mempekerjakan lima wanita sebagai PSK di warungnya.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan.

HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan," ujarnya.

"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," sambungnya.

Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 tidak termasuk sewa kamar.

Atas perbuatannya, polisi telah menjerat HH dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sempat Terkejut

Wanita berinisial HH (45), sempat terkejut karena dijemput polisi saat baru tiba berhaji dari Tanah Suci.

Pemilik salah satu warung makan di Desa Sempayang, Kabupaten Malinau, itu ternyata memiliki usaha miras ilegal dan membuka jasa prostitusi.

VIRAL Mantan Kepsek Bawa Kabur Uang Siswa Rp 800 Juta, Begini Kisah dan Nasibnya Sekarang

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, HH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO).

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, saat dihubungi, Sabtu 22 Juli 2023.

Dari penelusuran polisi, HH menjerat para wanita berusia 25 sampai 35 tahun dengan janji manis.

Ada 5 orang wanita yang diduga dipekerjakan sebagai PSK di warung makan miliknya.

HH menghubungi para wanita asal Jawa tersebut, agar datang ke Malinau, dengan iming-iming pekerjaan dan gaji menggiurkan.

HH bahkan membiayai penuh keberangkatan mereka.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan. Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," ujar dia.

HH juga menentukan tariff para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan, di luar biaya sewa kamar.

Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.

"HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO. Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tutup Wisnu.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 1 buah nota berisi tulisan biaya/upah pelayanan asusila terhadap tamu yang berkunjung dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved