DPMPTSP Kapuas Hulu Minta BUMdes Segera Buat Izin Usaha

Bahwa setiap BUMDes harus memiliki izin usahanya, karena ini sangat penting bagi pelaku usaha tersebut, untuk mengembangkan usaha agar lebih baik lagi

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu, Didik Widiyanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus melakukan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kapuas Hulu.

Kepala DPMPTSP Kapuas Hulu, Didik Widiyanto, menyatakan bahwa setiap BUMDes harus memiliki izin usahanya, karena ini sangat penting bagi pelaku usaha tersebut, untuk mengembangkan usaha agar lebih baik lagi.

"Untuk mengurus izin usaha, tidak sudah dimana sekarang ini sudah bisa melalui laman website oos.go.id, dan dapat menginput laporan keuangan melalui Portal BUM Desa (BUMDeskemendesa.go.id.)," ujarnya, Jumat 21 Juli 2023.

Dijelaskan juga bahwa, penanaman modal atau investasi merupakan salah satu penggerak utama pembangunan ekonomi suatu daerah, karena membawa dampak ekonomi cukup luas.

"Misal terjadinya peningkatan jumlah barang dan jasa penciptaan nilai tambah, penggunaan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta sebagai sumber pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi," ucapnya.

Selain itu juga untuk meningkatkan dan mengembangkan investasi di Kabupaten Kapuas Hulu, maka dari itu Pemerintah Daerah berusaha secara terus menerus membina dan memberikan kesempatan, serta kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menanamkan modalnya dan mengembangkan usahanya.

Bupati Fransiskus Diaan Hadiri Gawai Ngiling Bidai, Sebut Dayak di Kapuas Hulu Punya 22 Sub Suku

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved