Sekda Sanggau Buka FKP Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kukuh mengatakan, forum konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan rancangan peraturan daerah yang didasari atas peraturan Mendagri.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan forum konsultasi publik rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah di Aula Kantor Bapenda Sanggau, Selasa 18 Juli 2023.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka dan dihadiri Kepala Bapenda Sanggau Welem Suherman, dan para pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Sanggau.
Dalam sambutannya, Sekda Kukuh Triyatmaka mengatakan bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah pada ketentuan pasal 94 menjelaskan untuk seluruh jenis Pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan retribusi daerah.
"Dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan retribusi daerah sebagai dasar pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah," katanya.
• Sebaran Hotspot di Kalbar Meningkat Jadi 624, Terbanyak di Sanggau
Adapun kewenangan daerah Kabupaten/Kota berdasarkan undang-undang tersebut diatas diperbolehkan memungut 9 jenis Pajak Daerah yaitu Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Pajak barang jasa tertentu (PBJT), Pajak reklame, Pajak air bawah tanah, Pajak sarang burung walet, Pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian tiga jenis retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Kukuh mengatakan, forum konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan rancangan peraturan daerah yang didasari atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Rancangan peraturan daerah ini sangat penting sebagai bagian strategis pemerintah kabupaten Sanggau dalam upaya penarikan Pajak Daerah dan retribusi daerah yang merupakan komponen pendapatan asli daerah.
"Besar harapan kami terhadap rancangan peraturan daerah ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan dari Pajak Daerah dan retribusi daerah, sehingga tercipta kemandirian daerah," harapnya.
• Kegiatan Pengobatan Gratis Klinik Terapung Presisi Polres Sanggau
Hal itu lanjutnya bisa terwujud apabila semua masyarakat Kabupaten Sanggau taat membayar Pajak Daerah dan retribusi daerah yang akan dipergunakan untuk pembangunan daerah baik infrastruktur jalan, jembatan, rumah ibadah, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sanggau, Welem Suherman mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman sekaligus mendengar pendapat masyarakat terkait rancangan peraturan daerah yang dibuat sebagai tindak lanjut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kemudian, sebagai bentuk transparansi dan keikutsertaan masyarakat terhadap penyusunan produk hukum daerah, sebagai suatu komponen pemenuhan dalam rangka tahapan-tahapan penyusunan produk hukum daerah yang hari ini sedang berproses untuk tahapan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Welem mengatakan, Bapenda terus berupaya berkerjasama dengan stakeholder lainnya untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat.
Dikatakannya, penyusunan peraturan daerah ini tetap berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan retribusi daerah.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Sanggau-Kukuh-Triyatmaka-saat-foto-bersama.jpg)