Pecinta Mangrove Kalilaek Ajak Jaga dan Lestarikan Hutan Mangrove

"Kami mengajak masyarakat Kecamatan Pemangkat untuk bisa menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian hutan mangrove didaerahnya," kata Darmawan, Senin

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Sejumlah masyarakat dan stakeholder mengikuti sosialisasi tentang menjaga kelestarian hutan mangrove yang bertempat di Aula Kantor Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Senin 17 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pecinta Mangrove Kalilaek bersama KPH Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi tentang menjaga kelestarian hutan mangrove yang bertempat di Aula Kantor Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Senin 17 Juli 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPT KPH Kabupaten Sambas, Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Konservasi SDA Dinas Perkim LH Kabupaten Sambas, Perwakilan Camat Pemangkat, Sekdes Pemangkat Kota, Ketua Pecinta Mangrove Kalilaek Desa Sebubus Kecamatan Paloh, Ketua BPD Desa Pemangkat Kota serta tamu lainnya kurang lebih 60 orang.

Ketua Pecinta Mangrove Kalilaek, Darmawan mengatakan pihaknya bersama-sama pecinta mangrove di Kecamatan Paloh sudah berupaya menjaga hutan mangrove di Desa Sebubus Kecamatan Paloh. Sehingga sampai saat ini, jelas dia, hutan mangrove dapat terjaga dengan baik bahkan bertambah setiap tahunnya.

"Kami mengajak masyarakat Kecamatan Pemangkat untuk bisa menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian hutan mangrove didaerahnya," kata Darmawan, Senin 17 Juli 2023.

Pokja Rumah Demokrasi Sorot Keterwakilan Orang Sambas di Senayan Masih Minim

Ia menerangkan ada beberapa spesies yang bisa ditemukan di hutan mangrove dan masih ada saat ini di Kecamatan Paloh, seperti diantaranya hewan bekantan atau kalialaek atau monyet belanda yang sudah langka.

"Selain menjaga kelangsungan kehidupan habitat alami di hutan mangrove kita juga bisa memanfaatkan buah mangrove sebagai olahan makanan seperti sirup mangrove, selai mangrove, aneka kue dan aneka minuman tentunya memiliki nilai ekonomi apabila dikembangkan," jelasnya.

Dalam pemanfaatan hutan mangrove, lanjut Darmawan, juga bisa menggunakan skema pengelolaan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah dilaksanakan seperti di Kecamatan Paloh, Kecamatan Subah, Kecamatan Tebas yaitu berupa Perhutanan Sosial dan bisa juga skema Hutan Kemasyarakatan.

"Kami berharap masyarakat Kecamatan Pemangkat ini bisa bekerja sama dengan instansi terkait seperti KPH untuk membangun komunikasi terkait pemanfaatan hutan mangrove agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari," harapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved