Resmi! Jadwal Pakai Seragam Sekolah Baru SD SMP SMA sesuai Aturan Menteri Nadiem Makarim

Jenis dan model Seragam Sekolah terbaru serta jadwal pemakaian sesuai aturan yang resmi diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Editor: Rizky Zulham
AFP
Ilustras. Murid sekolah dasar menggunakan seragam merah putih. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jenis dan model Seragam Sekolah terbaru serta jadwal pemakaian sesuai aturan yang resmi diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024.

Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA.

Berikut bunyi poin aturannya dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Bocoran Dana Pensiun hingga Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer di Aturan Terbaru

Jenis dan Model Seragam Sekolah

Pasal 3

- Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:

1. Pakaian Seragam Nasional; dan

2. Pakaian Seragam Pramuka.

- Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Pasal 4

Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Pasal 5

- Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;

- Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan

- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.- Model dan warna

Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

- Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

VIRAL! Aturan Baru PNS, Kini Telat Masuk Kerja Langsung Potong Gaji

Pasal 9

- Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah

Pasal 10

- Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

- Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

- Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Baru! Status ASN Kini Resmi Berubah jadi 3 Unsur, Dampak Tenaga Honorer Dihapus

Pasal 11

- Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.

- Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

1. topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan

2. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved