Kunker ke Sanggau, Ini yang Disampaikan Kepala BNN Kalbar soal Penanganan Kasus Narkoba

Bupati Paolus Hadi menyerahkan cinderamata logo Sabang Merah kepada Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sanggau
Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto saat memberikan arahan ke personel Polres Sanggau di Aula Wira Pratama Mapolres Sanggau, Rabu 12 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Sanggau, Rabu 12 Juli 2023.

Dalam kunjungan tersebut, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto secara internal memberikan arahan kepada Kepala BNNK Sanggau beserta anggota dan staff terkait peningkatan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan pelajar dan masyarakat.

Selanjutnya Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto didampingi Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun dan Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo melaksanakan Silahturahmi bersama Bupati Sanggau Paolus Hadi.

Setelah itu, Bupati Paolus Hadi menyerahkan cinderamata logo Sabang Merah kepada Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.

Kabagops Polres Sanggau Hadiri Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana BPBD Sanggau

Beri Arahan ke Polres Sanggau

Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto memberikan arahan kepada PJU dan Personel Polres Sanggau terkait pembinaan pemulihan profesi Polri terhadap personil dalam pengawasan gelombang 2 Tahun 2023 di Aula Wira Pratama Polres Sanggau, Rabu 12 Juli 2023.

Dalam sambutannya Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo menyampaikan Laporan Polres Sanggau terdapat 15 Polsek dan Polsek menangani lidik sidik berjumlah 7 Polsek.

“Untuk Penangananan narkoba dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sanggau serta Jumlah penggungkapan TP. Narkotika dari tahun 2022 s/d 2023, untuk Tahun 2022 sebanyak 55 kasus dan Tahun 2023 sebanyak 23 Kasus,” kata Kompol Novrial Alberti Kombo.

Kompol Novrial Alberti Kombo mengatakan selain itu melaksanakan kegiatan preventif dan preventif memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bhabinkamibmas serta melaksanakan kegiatan bersama Polres Sanggau dengan BNNK Sanggau dalam penanganan narkotika.

“Untuk Penggungkapan kasus Polres Sanggau terkendala dalam penggungkap manual belum mengunakan IT,” katanya.

“Kami mohon maaf atas penyambutan dan meminta petunjuk dan arahan terkait narkotika,” pungkas Kompol Novrial Alberti Kombo.

Sat Reskrim Polres Sanggau Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Sementara Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyalahgunan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Sinergi Kementrian lembaga mewujudkan Indonesia besinar. Jangan sampai narkotika masuk ke keluarga kita, petugas merupakan sasaran oleh bandar narkoba,” pesannya.

Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan bahwa Dasar hukum Narkotika UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Aksi Generik Ran P4GN.

“Kita harus berbuat jangan sampai diam dalam memerangi Narkotika. Setiap pecandu Narkotika wajib rehabilitasi,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan dampak kerusakan akibat penyalahgunaan Narkotika.

Pimpinan telah memberikan himbauan dan penyampaian terhadap narkotika namun pilihan ada diri kita.

Ancaman perkembangan jenis narkotika baru dari tahun 2000 serta Tujuan dilaksanakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved