Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Ridwan Hisjam Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Punya Aset di Surabaya Hingga Bekasi

Untuk alat transportasi dan mesin, Ridwan Hisjam mengoleksi tiga buah mobil dan satu unit sepeda motor.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Ridwan Hisjam Anggota Dewan Pakar Partai Golkar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Ridwan Hisjam Anggota Dewan Pakar Partai Golkar dalam artikel ini.

Ridwan Hisjam sendiri juga merupakan Anggota DPR RI selama empat periode.

Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Timur V, yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Sebagai pejabat publik, Ridwan Hisjam diamanahkan melaporkan Harta Kekayannya.

Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Harta Kekayaan Agusman Bos OJK yang Baru, Nihil Surat Berharga Tapi Punya Kas Rp 9,5 Miliar

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 13 Juli 2023, Ridwan Hisjam rutin melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Terbaru disampaikan pria kelahiran 26 Mei 1958 ini pada 24 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Ridwan Hisjam mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 36.575.825.889.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar nilai Harta Kekayannya.

Ridwan Hisjam mempunyai aset tanah dan bangunan di Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Bekasi.

Untuk alat transportasi dan mesin, Ridwan Hisjam mengoleksi tiga buah mobil dan satu unit sepeda motor.

Ia juga mempunyai Surat Berharga senilai Rp. 5,3 Miliar.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Barat, Cek Siapa Kepala Daerah Paling Tajir

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved