Khazanah Islam
Berapa Lama Masa Iddah Bagi Perempuan yang Dicerai dan Ditinggal Mati Suami?
Jika seorang wanita mengalami perceraian atau kematian suami, iddah memberikan jangka waktu untuk memastikan apakah wanita tersebut hamil atau tidak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam Hukum Islam Perempuan yang ditinggal mati suami dan bercerai mengenal massa iddah.
Iddah adalah periode di mana wanita tersebut harus menjalani masa tunggu sebelum dapat menikah lagi.
Jika seorang wanita mengalami perceraian atau kematian suami, iddah memberikan jangka waktu untuk memastikan apakah wanita tersebut hamil atau tidak.
Jika wanita tersebut hamil, iddah memungkinkan untuk membedakan antara anak yang lahir dari pernikahan sebelumnya atau dari hubungan baru.
Lamanya periode iddah bervariasi tergantung pada situasinya.
Dalam kasus perceraian, iddah biasanya berlangsung selama tiga bulan atau tiga siklus haid,
sementara dalam kasus kematian suami, iddah bagi seorang wanita yang belum mengalami menopause adalah empat bulan dan sepuluh hari.
• Resmi Bercerai, Desta Berikan Natasha Rizky Nafkah Rp1,6 Miliar, Kuasa Hukum Singgung Fitnah
Lalu bagaimana jika perempuan yang bercerai tidak mengalami menstruasi?
Terkait pertanyaan berapa lama masa iddah perempuan yang tidak mengalami haid?
Beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa masa iddah bagi perempuan yang tidak mengalami haid tetap tiga bulan,
sebagaimana ditetapkan untuk perempuan yang mengalami haid.
Ulama berpendapat bahwa tidak adanya menstruasi bukanlah faktor penentu dalam menentukan durasi masa iddah.
Imam Nawawi dalam kitab Raudhah Thalibin mengatakan;
الصنف الثالث : من لم تر دما ليأس ، وصغر ، أو بلغت سن الحيض أو جاوزته ولم تحض ، فعدتها ثلاثة أشهر بنص القرآن
Artinya; Macam mu’taddah yang ke 3 adalah orang yang tidak terlihat adanya haid sebab sudah habis masa haidnya (menopause) dan anak-anak,
atau telah sampai umur haid atau melebihi umur haid tapi tidak mengeluarkan darah haid, maka iddahnya adalah 3 bulan berdasarkan nash Al-Qur’an.
• Lady Nayoan Tak Sebut Permintaan Harta Bersama Jika Cerai, Akui Penghasilannya Saat Ini Dari?
Dalil tentang masa iddah perempuan yang tidak hamil sebanyak 3 bulan, berdasarkan firman Allah dalam Q.S at Thalaq [69] ayat 3;
وَالّ ۤـ ِيْ يَى ِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤى ِكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَل ثَةُ اَشْهُرٍ وَّالّ ۤـ ِيْ لَمْ يَحِضْنَ وَاُول تُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّ هَ يَجْعَلْ لَّه مِنْ اَمْرِه يُسْرًا
Artinya; Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan.
Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa).
Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.
Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
HUKUM dan Bacaan Niat Mengqadha Shalat Lima Waktu Lengkap Latin Serta Arti |
![]() |
---|
AMALAN dan Doa Memohon Perlindungan Serta Jalan Keluar dari Setiap Kesulitan Hidup |
![]() |
---|
TATA Cara dan Bacaan Niat Mendirikan Puasa Nazar Lengkap Doa Berbuka |
![]() |
---|
PILIHAN Bacaan Doa Anjuran Rasulullah Saat Rukuk dan Sujud Setiap Shalat |
![]() |
---|
Tata Cara Penyembelihan Ayam dalam Islam Lengkap Syarat Teknik Hingga Bacaan Doa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.