Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Kini Diganti PNS Part Time, Dilarang Potong Gaji dan PHK Massal
Aturan baru Pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer di lembaga maupun kementerian kini diganti dengan PNS Part Time.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru Pemerintah resmi menghapus status Tenaga Honorer di lembaga maupun kementerian kini diganti dengan PNS Part Time terhitung mulai 28 November 2023.
Dari aturan itu, pemerintah memastikan tidak akan apa proses pemecatan atau PHK hingga pengurangan pendatan dari sisi nominal serta besaran Gaji.
Sebagaimana ungkapan yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 7 Juli 2023.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," lanjutnya.
• Gaji Anthony Ginting CS di PNS Kemenpora Plus Tunjangan, Bandingkan dengan Gaji Atlet Bulutangkis
Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).
"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.
Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah. "Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," kata Alex.
Tidak boleh ada pengurangan pendapatan
Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," ucap Alex.
Lalu pedoman ketiga kata Alex adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah.
Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," ujarnya.
Aturan Baru Tunjangan Anak PPPK Berlaku 1 Agustus 2025, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
Contoh Jurnal MOOC Swajar PPPK 2025, Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut ASN |
![]() |
---|
Ironi Wajah Ganda Ekonomi Kalbar! BPS: Angka Kemiskinan Menurun, Kemenaker: PHK Kalbar Tertinggi ke6 |
![]() |
---|
45 Soal Siap Lolos PPPK / ASN 2025! Kuasai Soal Evaluasi MOOC Online Ini Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.