Sebelum Akhir Masa Jabatan, Sutarmidji Optimis Capaian IDM Kalbar Meningkat

Oleh karena itu, kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Adpim Humas Pemprov Kalbar
Sutarmidji saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan Berita Acara Indeks Desa Membangun Tahun 2023 bertempat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Satu Atap Area Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 4 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.

Oleh karena itu, kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa.

Atas dasar lahirnya Undang-Undang tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Indeks Desa Membangun Tahun 2023 bertempat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Satu Atap Area Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 4 Juli 2023.

Penandatanganan Berita Acara dilakukan Langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, bersama Koordinator Provinsi Tenaga Ahli  Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalbar Andi Hamzah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalbar Yuslinda dan Kepala Bappeda Provinsi Kalbar yang diwakili Kepala Bidang.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan untuk tahun ini Desa Mandiri bertambah 291.

"Ini capaian yang sangat bagus, menunjukkan keseriusan pemerintah Kabupaten seluruh Kalbar untuk mengubah status Desa. Jadi untuk di Kalbar ini Desa Sangat Tertinggal sudah tidak ada, adapun yang ada hanya tersisa sekitar 14 atau 16 Desa yang masih berstatus Desa Tertinggal dan diharapkan Kalbar bisa menuntaskan status Desa Tertinggal tersebut ke Desa Mandiri," ungkap Gubernur Sutarmidji.

KPK Minta Setiap Kabupaten Miliki Desa Percontohan Anti Korupsi, Sutarmidji: Saya Ajukan 877 Desa

Penegakan Hukum Jadi Salah Satu Solusi Penanggulangan Karhutla di Kalbar

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa KPK meminta setiap Kabupaten ada Desa percontohan antikorupsi.

Sehingga nantinya semua aparatur Desa bisa bekerja dengan baik khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.

"Kalau berdasarkan surat dari KPK ada satu Desa yang menjadi contoh, maka kalau bisa saya maunya ada 877 Desa  itu, jadi Desa antikorupsi. Jangan satu Kabupaten satu Desa percontohan, kalau bisa semua Desa begitu ada korupsi di situ status desanya yang mandiri copot dan turunkan saja. Maka dari itu saya akan usulkan 877 itu jadi Desa antikorupsi," ujarnya.

Midji juga memberikan masukan ataupun pola kepada Pemerintah Pusat bahwa Desa yang sudah berstatus Desa Mandiri seharusnya semakin tinggi dan semakin besar dana Desanya.

Apresiasi kepada Desa yang status sangat Tertinggal harusnya tidak sama dengan Desa Mandiri. 

"Desa Mandiri itu bukan berarti Desa pasti mandiri dalam segala hal, melainkan juga perlu dana untuk yang lebih besar untuk meningkatkannya. Saya kurang sependapat dana Desa itu, sama per Kabupaten. Kalau disebut maksimal Rp2 miliar oke, tapi tidak semua Rp2 miliar. Kan ada desa yang penduduknya kecil ada yang besar, kalau disama ratakan justru jadi masalah, kemudian ada desa yang luas. Desa di Kalbar inikan beda dengan di jawa. Harusnya dilihat dari luas wilayahnya, buat formulanya. jadi jangan dua miliar per desa, harus ada parameter ukurnya," timpal pria yang akrab disapa Bang Midji ini.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved