Pemda Kapuas Hulu Sulit Hapus BPHTB Bagi Masyarakat Buat Sertifikat Tanah

"Kita tau bersama bahwa, dari BPHTB merupakan salah satu andalan cukup besar untuk PAD setiap kabupaten kota, jadi sulit untuk menghapuskan BPHTB untu

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Sekda Kapuas Hulu, H Mohd Zaini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi saran dari Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji, ke pemerintah daerah agar biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terkait pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat umum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, lebih memilih tidak berkomentar banyak, dikarenakan dianggap terlalu sulit bagi Pemerintah Daerah itu sendiri khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kita tau bersama bahwa, dari BPHTB merupakan salah satu andalan cukup besar untuk PAD setiap kabupaten kota, jadi sulit untuk menghapuskan BPHTB untuk masyarakat membuat sertifikat tanah," ujarnya dengan singkat kepada Tribun Pontianak, Selasa 4 Juli 2023.

Anggota DPRD Pertanyakan SILPA APBD 2022 Kapuas Hulu

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji, telah meminta kepada pemerintah daerah kabupaten kota di Kalbar, untuk harus menghapuskan BPHTB untuk lahan warga.

Hal tersebut disarankan, karena Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji menilai masih menjadi satu diantara kendala bagi masyarakat umum, untuk membuat sertifikat tanah itu sendiri.

Maka dari itu, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat meminta agar semua pemerintah daerah kabupaten kota di Kalbar, untuk menghapuskan biaya BPHTB tersebut, namun masih menjadi persoalan khususnya di Pemerintah Daerah Kapuas Hulu. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved