Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan 7 Ketua Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat, Ada yang Hanya Punya Kas Rp 11 Juta

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Pt-Pontianak/Net
Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak. Cek Harta Kekayaan 7 Ketua Pengadilan negeri Mempawah dalam artikel ini 

4. Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Haklainul Dunggio, SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Kolase Haklainul Dunggio Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanggau
Kolase Haklainul Dunggio Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanggau (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Haklainul Dunggio mempunyai total Harta Kekayaan Rp.400.663.982.

Total Harta Kekayaan tersebut telah dikurangi dengan hutang yang tercatat Rp. 229.680.000.

Haklainul Dunggio hanya mempunyai sebuah tanah dan bangunan di Blitar.

Untuk sektor aset berupa alat transportasi, Haklainul Dunggio miliki sebuah Grand Livina dan Honda Vario.

Haklainul Dunggio juga melaporkan jika punya Kas dan setara Kas Rp. 136.343.982.

5. Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Agung Budi Setiawan, SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Kolase Agung Budi Setiawan Ketua Pengadilan Negeri Putussibau
Kolase Agung Budi Setiawan Ketua Pengadilan Negeri Putussibau (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Ketua PN Putusibbau ini mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 517.578.414.

Dalam LHKPN ini, Agung Budi Setiawan mengklaim jika tidak mempunyai tanah dan bangunan.

Ia juga hanya mempunyai Kas dan setara Kas sekitar Rp. 40 juta.

Namun demikian, Agung Budi Setiawan punya Harta Bergerak lainnya yang jadi penyumbang terbesar nilai Harta Kekayaanya.

Untuk alat transportasi dan mesin, ia mempunya dua buah kendaraan roda empat dan sebuah sepeda motor.

6. Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Tiwik, SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Kolase Tiwik, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang
Kolase Tiwik, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Tiwik mempunyai Harta Kekayaan Rp. 366.903.024.

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang mencapai Rp. 984.596.976.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved