Kadisdikbud Kota Pontianak Jelaskan Proses Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi hingga Jalur Prestasi

Seleksi jalur zonasi pemeringkat PPDB diurut berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti memberikan arahan saat Pelatihan Tutor Implementasi Kurikulum Merdeka belum lama ini. Dok Disdikbud Kota Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengungkapkan proses pendaftaran PPDB di Kota Pontianak akan menggunakan beberapa jalur penerimaan, seperti jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Sri menjelaskan, pada seleksi jalur zonasi pemeringkat PPDB diurut berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

"Jarak terdekat diukur dengan cara menarik garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan, jika jarak peserta ada yang sama maka akan menggunakan usia yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran," katanya, Jumat 30 Juni 2023.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan jika jarak dan usia masih juga sama maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal atau yang mendaftar duluan.

Jadwal PPDB SMPN di Kota Pontianak TA 2023/2024

PPDB SDN dan SMPN di Pontianak Akan Pakai Sistem Online Pada TA 2023/2024

Selanjutnya ada seleksi jalur afirmasi, yang di mana jalur ini diprioritaskan kepada penyandang disabilitas untuk dapat langsung diterima di sekolah tujuan.

"Untuk pemeringkat PPDB jalur afirmasi ini juga sama diurutkan berdasarkan jarak, usia yang lebih tua, dan yang mendaftar lebih awal seperti jalur zonasi," jelasnya.

Kemudian ada jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dimana pada jalur ini untuk pemeringkatan ya berdasarkan calon peserta yang telah mendaftar terlebih dahulu.

"Untuk seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini berdasarkan calon peserta didik yang mendaftar lebih awal dan akan ditutup jika sudah terpenuhi, jika masih tersisa kuota maka dapat dialokasikan kepada calon peserta didik pada tempat orang tua mengajar," ungkap Sri.

Tak hanya itu, selanjutnya ada jalur prestasi yang dimana pada seleksi jalur prestasi ini diurutkan berdasarkan nilai akhir akumulasi dari jumlah nilai rata-rata rapor setiap semester pada lima semester terakhir.

"Nilainya diambil pada lima semester terakhir pada kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, juga kelas VI semester 1," jelasnya.

"Kemudian bonus nilai dari pembobotan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik di semua tingkatan baik nasional, maupun internasional bahkan tingkatan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga penyelenggara minimal tingkat Kota," tutupnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved