Khazanah Islam

Bolehkah Daging Kurban Dimakan Sendiri? Berapa Kg Batasannya? Ini Dalilnya dalam Alquran dan Hadist

Terdapat beberapa Dalil yang menjadi rujukan bolehnya makan daging dari hewan kurban sendiri tersebut. Baik dalam Alquran maupun Hadist Rasulullah SAW

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
YASIN AKGUL / AFP
Inilah hukum makan daging kurban dari hewan kurban sendiri. Selengkapnya di artikel ini, Kamis 29 Juni 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak ikut kurban di Lebaran Haji Idul Adha 2023 tahun ini?

Tapi kemudian mendapat bagian daging dari panitia pemotongan hewan kurban dari potongan daging hewan yang Anda kurbankan?

Lantas bagaimana hukum makan daging kurban sendiri tersebut?

Apakah dibolehkan?

Berapa pula batasannya?

Lebih Banyak Dibanding Tahun Sebelumnya, Verrell Bramasta Bersyukur Kurban Tahun Ini Lancar

Nah, untuk selengkapnya cek selengkapnya di artikel Khazanah Islam Tribun Pontianak di edisi Idul Adha 2023 , Kamis 29 Juni 2023 hari ini

# Hukum Makan Daging dari Hewan Kurban Sendiri

Adapun hukum untuk memakan daging dari hewan kurban yang disiapkan sendiri, Jumhur Ulama atau mayoritas Ulama membolehkannya.

Terdapat beberapa Dalil yang menjadi rujukan bolehnya makan daging dari hewan kurban sendiri tersebut.

Baik dalam Alquran .

Maupun dalam Hadist Rasulullah Nabi Muhammad SAW.

Dalam Alquran ,satu di antaranya tertera dalam surat Al Hajj :

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)

Artinya:

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.,"

"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28)

Sementara dalam Dalil Hadist Rasulullah Nabi Muhamamd SAW disebutkan:

إذا ضحى أحدكم فليأكل من أضحيته

Artinya:

“Jika salah seorang di antara kalian berqurban, makanlah dari hasil kurbannya.” (HR. Ahmad)

Dengan 2 Dalil ini, beberapa Ulama bahkan berpendapat bahwa Sunnah bagi Shohibul Qurban atau orang yang berkurban untuk 'mencici' daging kurbannya.

Hal itu dianggap sebagai ibadah .

Lantaran diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah Nabi Muhammad SAW .

Meskipun diperbolehkan juga apabila hendak menyedekahkan seluruhnya kepada orang lain yang membutuhkan .

Adapun batasanya,beberapa pendapa menyebutkan adalah 1/3 dari keseluruhan daging hewan kurban tersebut.

Semoga menjawab pertanyaan seputar apakah boleh atau tidak makan daging dari hewan kurban sendiri ya Sobat Tribun Pontianak sekalian. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved