Ibadah Haji 2023

Berapa Lama Waktu Berkurban Saat Hari Raya Idul Adha? Berikut Aturan Pembagian Hewan Kurban!

Dengan demikian, akan ada lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

|
Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Berikut informasi terkait berapa lama waktu dalam menyembelih hewan Kurban dan aturan membagi daging kurban sesuai dengan syariat Islam. 

“...seluruh hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan.” (HR Ahmad)

Sementara dalam madzhab Imam Syafi’i, akhir waktu penyembelihan hewan kurban adalah sebelum tanggal 13 Dzulhijjah.

Dengan adanya syariat Islam dalam hal waktu penyembelihan kurban ini, hendaknya menjadi perhatian untuk masyarakat muslim.

Doa Menyembelih Hewan Kurban Bahasa Arab dan Latin Dilengkapi Niat Kurban untuk 7 Orang

Aturan pembagian hewan kurban 

Ketentuan dan aturan Pembagian Daging Kurban Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan.

Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya” (H.R. Abu Daud).

Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya "diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan.

Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.

Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.

Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban.

Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.

Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.

Dalam Rokha (2015:42), Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah: 1/3 untuk shohibul qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin. 

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved