Ibadah Haji 2023

Syarat dan Ketentuan Memilih Hewan Kurban Lengkap Hukum Menyaksikan Penyembelihan Qurban

Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT dan merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya.

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Syarat dan Ketentuan memilih hewan kurban untuk Idul Adha 1444 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban saat Idul Adha merupakan amalan yang paling dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu.

Sejumlah riwayat menerangkan bahwa hukum berkurban menjadi wajib pada Muslim yang memiliki keluasaan dalam financial.

Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT dan merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya.

Dengan niat yang ikhlas dan melaksanakan kurban sesuai dengan tuntunan agama, seseorang dapat mendapatkan keberkahan dan keridhaan Allah.

Berkurban juga memiliki tujuan sosial, yaitu menguatkan hubungan antara sesama muslim.

Waktu Terbaik Mandi Sunnah Idul Adha 1444 Hijriah Lengkap Bacaan Niat dan Terjemahan

Dalam proses pembagian daging kurban, terjalinnya tali persaudaraan antara mereka yang berkurban dan mereka yang menerima bagian daging kurban.

Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasinal (Baznas), berikut syarat-syarat hewan menjadi kurban.

Hewan ternak

Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.


Usia hewan yang cukup

Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib.

Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia

6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Bebas dari cacat

Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

Cek Batas Waktu Akhir Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1444 Hijriah

Bukan hewan yang memakan najis

Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

Ketiga, harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Dalam agama Islam, penyembelihan hewan kurban lebih baik dilakukan sendiri oleh laki-laki yang mampu melakukannya.

Namun, bagi wanita atau mereka yang tidak mampu menyembelih sendiri, diperbolehkan untuk mewakilkan penyembelihan kepada orang lain, misalnya kepada panitia masjid.

Seringkali, kita tidak melihat langsung proses penyembelihan hewan kurban setelah diserahkan kepada panitia masjid.

Padahal, menyaksikan proses penyembelihan tersebut sangat dianjurkan bagi orang yang berkurban.

Menurut para ulama, mereka yang berkurban dan mewakilkan penyembelihan kepada orang lain sebaiknya hadir secara langsung saat penyembelihan hewan kurban.

Menyaksikan proses tersebut merupakan sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved