Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan 3 Bakal Calon Gubernur Kalbar 2024, Ada yang Jumlahnya Berkurang Hingga Rp 1 MIliar

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Biro Adpim Pemprov Kalbar
Kantor Gubernur Provinsi Kalbar 

Pada LHKPN 2018, Sutarmidji mempunyai Harta Kekayaan Rp. 5.095.010.090 atau naik Rp. 7.837.684.914.

Kenaikan signifikan Harta Kekayaan Sutarmidji ada disektor tanah dan bangunan.

Pada tahun 2018, nilai tanah dan bangunan Sutarmidji adalah Rp. 5.545.401.000, sementara ditahun 2022 ini naik menjadi Rp. 11.485.387.000.

Walaupun mengalami kenaikan nilai Harta Kekayaan, Sutarmidji juga tercatat masih mempunyai hutang yang telah ada sejak dilantik jadi Gubernur.

Pada LHKPN 2018, Sutarmidji mempunyai hutang Rp. 1.933.333.323, dan berdasarkan LHKPN 2022 sisa Rp. 418.404.261.

2. Lasarus (Baca Selengkapnya, KLIK DISINI)

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar, Lasarus.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar, Lasarus. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO)

Lasarus tercatat mempunyai Harta Kekayaan Rp. 13.957.423.465.

Pundi-pundi jumlah Harta Kekayaan itu berasal dari aset berupa tanah dan juga bangunan yang ada di Sintang, Kota Pontianak hingga Tangerang.

Lasarus juga melaporkan jika dirinya mempunyai dua alat transportasi yakni sebuah kendaraan roda empat dan sebuah kendaraan roda dua.

Politisi asal Sintang ini juga tercatat mempunyai Kas dan setara Kas Rp. 2.176.993.995.

3. Muda Mahendrawan (Baca Selengkapnya, KLIK DISINI)

Bupati Kubu Raya H Muda Mahendrawan
Bupati Kubu Raya H Muda Mahendrawan (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah)

Muda Mahendrawan mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 7.253.388.670.

Total Harta Kekayaan ini berkurang Rp. 1.021.924.654 jika dibandingkan dengan LHKPN tahun lalu.

Pada LHKPN 2021, Muda Mahendrawan mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 8.275.313.324.

Berkurangnya Harta Kekayaan Muda Mahendrawan ada disektor Harta Lainnya hingga dengan Harta Bergerak.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved