Wali Kota dan DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Pontianak Tahun 2022
Edi Kamtono menyampaikan DPRD Kota Pontianak telah menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD Kota Pontianak
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak menggelar rapat paripurna pendapat akhir wali kota dan persetujuan bersama antara wali kota dan pimpinan DPRD terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun 2022.
Rapat dihadiri oleh Forkompinda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pontianak, bertempat di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Pontianak, Selasa 27 Juni 2023.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono menyampaikan DPRD Kota Pontianak telah menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun 2022.
Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Wako Edi pun menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam.
"Sudah, sudah diterima, ini cuma laporan akhir aja, laporan akhir wali kota," ucap Wako Edi saat diwawancarai.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pembuang Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Mahasiswi yang Mengaku Temukan Bayi
"Ucapan terimakasih atas pembahasan dan diterimanya pertanggungjawaban APBD 2022," sambungnya.
Terkait sisa lebih pembayaran angggaran (SILPA) yang sekira Rp 23 M pada APBD Kota Pontianak tahun 2022, Wako Edi menjelaskan hal tersebut terjadi karena beberapa faktor.
Salah satu diantara adalah adanya peningkatan pendapatan Kota Pontianak yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Kemarin kan ada pertanyaan-pertanyaan seperti, kenapa SILPA? SILPA itu kan terjadi misalnya akibat efisiensi, pendapatan yang meningkat," jelasnya.
"Tapi kalau yang kemarin SILPA itu dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), dan dari dana-dana DAK, penghematan, sisa dana lelang dan seterusnya," lanjutnya.
"Kalau ini SILPA cuman ini (Rp 23 M) kan, dan itu BLUD, artinya ada pendapatan yang meningkat," tegasnya.
Lebih lanjut, Edi juga menjelaskan jika SILPA pada APBD Kota Pontianak tahun 2022 tersebut masih dibawah batas wajar.
"SILPA itu kan bukan diharamkan," tuturnya.
"Yang penting itu ada batas wajarnya, kalau SILPA juga kebanyakan juga ndak bagus, artinya perencanaan ndak begitu matang," pungkasnya. (*)
• Tim PKM IKIP PGRI Pontianak Gelar Pemberdayaan Sekolah Melalui Gerakan Literasi Digital
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/daus-270623-perda.jpg)