Khazanah Islam

Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib? Simak Fatwa dan Penjelasan Majelis Ulama Indonesia

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ENRO
Bolehkan seorang perempuan menjadi Khatib dalam Shalat Jumat? Cek Fatwa dan Penjelasan Majelis Ulama berikut ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membaca Khutbah dalam Shalat Idul Adha merupakan Sunnah.

Semantara itu Khutbah dalam Shalat Jumat Hukumnya wajib.

Lalu Apakah Seorang perempuan boleh menjadi Khatib saat Shalat Idul Adha maupun Shalat Jumat?

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.

Fatwa ini menegaskan bahwa shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jum’atnya tidak sah.

Amalan Malam Jumat Lengkap Dalil Serta Penjelasan Singkat

Fatwa yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2023 ini hadir karena muncul pertanyaan dari masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

Pertanyaan seperti itu, muasalnya adalah pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat shalat Jum’at.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan kepada MUIDigital, Kamis 22 Juni 2023 sebagaimana dikutip oleh laman mui.or.id

Fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jum’at adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan.

Di dalam Shalat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah.

Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki," katanya

"khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujarnya

Khutbah Idul Adha 2023, Inilah Contoh Teks untuk Sholat Ied Hari Raya Kurban Lebaran Haji 1444 H

Karena posisi khutbah sebagai rukun shalat Jumat, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jum’atnya tidak sah.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah," katanya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved