PPDB
PPDB DKI Jakarta Dibuka! Berikut Cara Daftar PPDB DKI Jakarta secara Online
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta dibuka mulai hari ini Senin 12 Juni 2023. PPDB DKI Jakarta dibuka khusus pendaftaran jenjang SD.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta dibuka mulai hari ini Senin 12 Juni 2023.
PPDB DKI Jakarta dibuka khusus pendaftaran jenjang Sekolah Dasar (SD).
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta meliputi jalur afirmasi prioritas pertama yakni untuk anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Kemudian anak penyandang disabilitas, jalur zonasi, serta jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru.
Sementara untuk jalur Jalur Afirmasi Prioritas kedua, dibuka tanggal 19 Juni 2023.
Lantas bagaimana cara daftar PPDB DKI Jakarta secara online?
• Cara Ukur Jarak Rumah dan Sekolah, Kadisdikbud Ungkap Strategi Cegah Praktek Kecurangan dalam PPDB
Peserta harus memiliki akun terlebih dahulu agar bisa melakukan proses pendaftaran.
Perserta tidak akan bisa login dan melakukan pendaftaran pilihan Sekolah sebelum melakukan aktivasi akun menggunakan TOKEN milik sendiri.
Perlu diingat jangan pernah memberitahukan TOKEN kepada orang lain kecuali orang tua atau orang yang dapat bertanggung jawab.
Penyelenggara PPDB tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan TOKEN.
Kemudian melakukan aktivasi dan login.
Pada LOGIN terdapat tombol Aktivasi Akun, digunakan untuk melakukan Aktivasi Akun setelah Siswa mendapatkan Token Aktivasi baik melalu Registrasi maupun Ajuan Akun.
Kemudian peserta bisa memilih Login yang digunakan untuk masuke ke halaman Dasbor pendaftaran Siswa.
Bagi masyarakat dan calon peserta didik dapat menghubungi Posko Dinas atau mendatangi Posko Wilayah untuk bantuan informasi lebih lanjut.
Calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran.
Posko PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berada di Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan - Setia Budi Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.
Layanan Pengaduan PPDB Online bisa menghubungi nomor berikut:
Kontak Posko Dinas
0812-80555426
0812-80555612
0812-80555148
0812-80555165
0812-80555124
0812-80555147
Berikut mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2023/2024 disadur dari Tribun Jakarta:
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Syarat bagi calon peserta didik baru yang mendaftar lewat jalur Afirmasi untuk perioritas pertama sebagai berikut :
1. Bagi Anak Asuh Panti :
Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti
Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
2. Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam penanganan Covid-19 :
Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
3. Bagi Anak Penyandang Disabilitas :
Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen dari daya tampung sekolah
Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua dan Anak Guru
Syarat jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru meliputi :
Memiliki Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023
Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup
Bagi Anak Guru, memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orang tua mengajar
Adapun sebelum melakukan pemilihan sekolah hari ini, calon peserta didik baru sebelumnya wajib sudah melakukan verifikasi Kartu Keluarga, serta melakukan pengajuan akun PPDB DKI jenjang SD yang dibuka sejak tanggal 15 Mei 2023.
Setelah itu, barulah calon peserta didik baru bisa melakukan pemilihan sekolah di tanggal 12 juNI 2023.
Pemilihan sekolah tersebut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
Memilih sekolah tujuan
Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
• Berikut Kuota PPDB SD dan SMP di Kota Pontianak, Ini Jadwal Pelaksanaannya
Nantinya, calon peserta didik baru atau orangtua dan wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB dengan cara :
Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan
Setelah itu, pengumuman resmi penerimaan peserta didik baru juga akan diumumkan pada laman PPDB DKI Jakarta sesuai dengan jadwal yang berlaku.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.