Khazanah Islam

Simak 4 Golongan Penerima Daging Kurban, Bolehkah Sahibul Qurban Ikut Menerima?

Proses itu harus dilakukan secara cepat dan tegas untuk meminimalkan rasa sakit dan penderitaan pada hewan.

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Simak 4 Golongan penerima daging kurban. Sahibul Kurban juga menjadi golongan yang boleh menerima daging kurban dari hewan yang disembelih. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha merupakan satu di antara amalan Sunnah.

Pemotongan hewan kurban harus dilakukan dengan metode yang sesuai dengan ajaran Agama dan tidak menimbulkan menyiksa hewan.

Dalam Islam, metode penyembelihan yang dianjurkan adalah dengan memotong leher hewan secara tajam menggunakan pisau yang bersih.

Proses itu harus dilakukan secara cepat dan tegas untuk meminimalkan rasa sakit dan penderitaan pada hewan.

Waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban adalah sejak selesai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Mendekati Wajib! Simak dan Cek 10 Rakaat Shalat Rawatib Berhukum Sunnah Muakadah

Hal itu didasarkan pada dalil-dalil berikut:

لِّيَش هَدُواْ مَنَـ فِعَ لَهُم وَيَذ ڪُرُواْ ٱس مَ ٱللَّهِ فِى أَيَّامٍ مَّع لُومَـ تٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ ٱل أَن عَـ مِ ۖ فَكُلُواْ مِن َا وَأَط عِمُواْ ٱل بَآ ِ سَ ٱل فَقِيرَ -٢٨

… Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepadanya berupa ternak, maka makanlah sebagianh dari hewan (qurban) dan berilah makan olehmu orang yang sengsara lagi fakir. (QS. al-Hajj:28)

Dari Jubair bin Math’am dari Nabi SAW beliau bersabda: ”Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad)

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

> Menggunakan alat penyembelihan yang tajam.

> Menghadapkan hewan ke arah kiblat

> Setelah menghadapkannya ke arah kiblat, kemudian berdo’a;

> Kemudian menyembelih hewan qurban

> Memutus (memotong) tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher

Setelah hewan kurban disembelih, siapa saja yang boleh menerima daging kurban?

Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;

al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.

Resmi! Kemenag Pantau Hilal di 99 Titik dan Umumkan Jadwal Hasil Sidang Isbat Idul Adha 1444 Hijriah

Sesungguhnya Ali ra telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dalam urusan jagal. (HR al-Bukhari)

Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut

Maka penerima qurban dapat dikelompokkan pada empat, di antaranya ;

> Shahibul kurban;

> Orang yang sengsara lagi faqir;

> Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar); dan

> Orang-orang miskin.

Demikian keterangan bahwa sahibul kurban dinyatak boleh menerima daging dari hewan yang dikurbankan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved