Khazanah Islam

Simak 4 Golongan Penerima Daging Kurban, Bolehkah Sahibul Qurban Ikut Menerima?

Proses itu harus dilakukan secara cepat dan tegas untuk meminimalkan rasa sakit dan penderitaan pada hewan.

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Simak 4 Golongan penerima daging kurban. Sahibul Kurban juga menjadi golongan yang boleh menerima daging kurban dari hewan yang disembelih. 

Setelah hewan kurban disembelih, siapa saja yang boleh menerima daging kurban?

Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;

al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.

Resmi! Kemenag Pantau Hilal di 99 Titik dan Umumkan Jadwal Hasil Sidang Isbat Idul Adha 1444 Hijriah

Sesungguhnya Ali ra telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dalam urusan jagal. (HR al-Bukhari)

Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut

Maka penerima qurban dapat dikelompokkan pada empat, di antaranya ;

> Shahibul kurban;

> Orang yang sengsara lagi faqir;

> Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar); dan

> Orang-orang miskin.

Demikian keterangan bahwa sahibul kurban dinyatak boleh menerima daging dari hewan yang dikurbankan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved