Khazanah Islam
Apa Hukum Qurban Saat Idul Adha? Simak Tata Cara dan Bacaan Saat Menyembelih Hewan Qurban
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi dan kambing.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibadah kurban mengandung hikmah dan pelajaran berharga.
Selain meningkatkan ketaatan kepada Allah, ibadah ini juga mengajarkan nilai-nilai seperti pengorbanan, kepedulian sosial, dan berbagi dengan sesama.
Ibadah kurban mengingatkan umat Muslim akan pentingnya mengendalikan nafsu duniawi dan rela berkorban demi ketaatan kepada Allah.
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi dan kambing.
Selain tiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan hewan kurban.
• Amalan Ringan Tapi Berat Keutamaan Pahala Sebanding dengan Berangkat Haji ke Baitullah
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum udhiyah.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa udhiyah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan dan tidak sedang dalam perjalanan.
Hal itu berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda;
مَنْ وَجَدَ سِعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan harta tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”
Menurut Imam Abu Hanifah, hadis ini dengan tegas memberikan ancaman bagi siapa pun yang tidak berkurban padahal dia memiliki kemampuan.
Dan ancaman biasanya diberikan kepada orang yang meninggalkan kewajiban.
Dengan demikian, hadis ini menunjukan bahwa kurban adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan harta.
Ulama selain Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya tidak wajib, melainkan hanya sunah muakkadah atau sangat dianjurkan.
Bagi setiap Muslim, sangat dianjurkan sekali melakukan kurban terutama bagi yang memiliki kelapangan harta.
Bahkan hukumnya makruh meninggalkan kurban bagi yang memiliki kelapangan harta, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Wahbah Azzuhaili berikut;
ويكره تركها للقادر عليها
“Makruh hukumnya meninggalkan kurban bagi orang yang memiliki kemampuan harta untuk berkurban.”
• Hari Raya Kurban 2023 , Inilah Amalan Sunnah saat Berangkat dan Pulang Sholat Eid Idul Adha 1444 H
Salah satu dalil yang dijadikan dasar hukum bahwa kurban tidak wajib adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Ummu Salamah, Nabi Saw. bersabda;
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijjah (maksudnya telah memasuki satu Dzul Hijjah) dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah membiarkan rambut dan kukunya.”
Juga hadis riwayat Imam Ahmad, Daruquthni dan Hakim dari Ibnu Abbas, dia berkata;
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع : الوتر والنحر وصلاة الضحى
“Saya mendengar Nabi Saw. bersabda; ‘Tiga hal wajib bagiku dan sunah bagi kalian, yaitu salat witir, kurban dan salat Duha.”
Dari kedua hadis di atas, kebanyakan ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya tidak wajib, melainkan sunah muakkadah.
Namun demikian, bagi Muslim yang memiliki kemampuan harta sangat dianjurkan untuk berkurban, meskipun dalam setiap tahun.
Para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.
Ada bacaan dan tata cara yang harus dilakukan.
Bacaan yang disunnahkan saat menyembelih kurban adalah
بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني اللهم تقبل من فلان وآل فلان
Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘annii
Allahumma taqobbal min (sebutkan nama) wa aali (sebutkan nama pengkurban).
“Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau. Dan ini ibadah kurbanku. Ya Allah terimalah kurban ini dari… dan keluarga….”
Bacaan di atas diucapkan jika yang menyembelih adalah si pengkurban sendiri. Jika yang menyembelih orang lain atau seorang mengkurbankan orang lain, maka kata yang bercetak tebal:
– ‘annii diganti ‘an.…(sebutkan nama pengkurban)
Misal yang berkurban adalah Pak Prasetyo dan beliau menyembelih sendiri, maka doanya:
Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Prasetyo. Allahumma taqobbal min Prasetyo wa aali Prasetyo.
Jika Pak Prasetyo menyembelihkan kurban atau mengkurbankan orang lain, misalnya Pak Slamet, maka doanya:
Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Slamet. Allahumma taqobbal min Slamet wa aali Slamet.
Doa inilah yang dibaca oleh tukang jagal kurban atau yang mewakili sembelihan pengkurban.
Dari semua kalimat doa di atas, terbagi menjadi dua: yang wajib dibaca adalah bismillah saja. Adapun selebihnya, hukumnya sunnah.
Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
والواجب من هذا هو التسمية ، وما زاد على ذلك فهو مستحب وليس بواجب .
Dari doa di atas, yang wajib dibaca adalah bacaan basmalah. Adapun bacaan selebihnya, hukumnya dianjurkan, bukan wajib. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
AMALAN Malam Maulid 12 Rabiul Awal Mulai Baca Alquran Hingga Sejarah Perjalanan Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
BACAAN Niat Shalat Jumat Perdana Bulan Rabiul Awal 1447 Hijriah Lengkap Keutamaan Shalat Jumat |
![]() |
---|
CONTOH dan Struktur Proposal Pengajuan Kegiatan Keagamaan Hari Besar Islam Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CONTOH Naskah Pidato Kegiatan Keagamaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CIRI-Ciri Kematian Khusnul Khotimah Lengkap Amalan Doa Diberikan Kematian Paling Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.