Seorang Kakek di Sintang Tega Cabuli Cucunya yang Berusia 6 Tahun

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Kakek DY sudah tiga kali melakukan percobaan pencabulan terhadap cucunya.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Seorang kakek di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tega melakukan perbuatan cabul terhadap cucunya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, kakek berinisial DY, berusia 57 tahun ini kini sudah mendekam di sel Mapolres Sintang untuk mempertangungjawbakan perbuatannya.

Korban pencabulan sebut saja Bunga--nama samaran--anak di bawah umur. Usianya baru genap 6 tahun.

Kakek DY ditangkap anggota Polres Sintang pada Sabtu malam.

Dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan DY terhadap cucunya Bunga terjadi pada Sabtu, 03 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 wib sore.

Baca juga: Alfian Sebut Gubernur Kalbar Komitmen Bantu Selesaikan Pembangunan Gedung Perpustakaan Unka Sintang

Sore itu, saat RS ibu korban melihat anaknya berlari dari arah dapur. Merasa curiga, ibunya langsung bertanya ke Bunga.

"Pada hari sabtu pelapor pergi ke rumah saksi RS utk mengambil HP yang sedang di Cas. pelapor (ibunya) kemudian melihat korban (anaknya) berlari dari arah dapur dan langsung keluar rumah saksi RS. Kemudian pelapor dan korban pulang ke rumah dan pelapor bertanya ke korban, 'Kamu tadi di belakang ngapain'," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono kepada Tribunpontianak, Senin 5 Juni 2023.

Bunga mengaku ke ibunya jika dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh kakeknya saat mandi di kamar mandi.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, RS lantas memeriksa kemaluan anaknya yang masih terdapat bekas merah.

"Kepada ibunya korban menjelaskan bahwa telah diperlakukan tidak senonoh (dicabuli) oleh kakek tirinya DY dengan cara saat DY memandikan korban. DY menggosokkan kemaluannya ke kemaluan korban," ungkap Wendi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Kakek DY sudah tiga kali melakukan percobaan pencabulan terhadap cucunya.

"Udah 3 kali. 2 kali ndak berhasil. Satu kali yang berhasil dimainkan alat kelaminnya (korban)," kata Wendi.

Setelah dilaporkan ibu korban, DY diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang.

DY terancam menghabiskan masa tua di dalam penjara akibat melakukan tindak pidana pencabulan terancam pasal 82 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Melkianus Harap Gubernur Kalbar Tambah Dukungan Dana untuk Pembangunan Perpustakaan Unka Sintang

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved