Khazanah Islam

Apa Hukum Bagi Jamaah Calon Haji Menunaikan Shalat di Hotel Sekitar Masjidil Haram Pada Masim Haji?

Sementara untuk orang yang sudah lansia dan orang yang masuk kriteria berisiko tinggi, maka dalam melaksanaan ibadahnya bisa dengan cara mengambil ket

Editor: Hamdan Darsani
STR / AFP
Suasana Umat Islam saat menunaikan ibadah haji di Masjidil Haram. Cek Bolehkan menunaikan shalat di hotel saat musim haji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Usia yang sudah mencapai umur 60 tahun keatas, berarti ia tergolong kelompok lansia.

Pada umumnya, dalam usia lansia ketahanan tubuh dan kesehatanya terus berkurang.

Ibadah yang membutuhkan gerakan fisik, seperti shalat, tawaf, wukuf di Arafah pada saat haji, dalam kondisi normal wajib dikerjakan dengan cara sempurna.

Sementara untuk orang yang sudah lansia dan orang yang masuk kriteria berisiko tinggi, maka dalam melaksanaan ibadahnya bisa dengan cara mengambil ketentuan yang memudahkan bagi mereka.

Jika seorang lansia menghadapi kesulitan atau hambatan yang menghalangi mereka untuk pergi ke masjid dan melaksanakan shalat berjamaah, maka ada keringanan yang dapat diberikan.

Cek Keringanan Ibadah Bagi Jamaah Calon Haji 2023 Saat di Tanah Suci

Dalam Islam, prinsip keringanan (rukhsah) diberlakukan dalam situasi-situasi tertentu, seperti sakit atau kesulitan fisik.

Semangat memberikan kemudahan dalam segala hal, termasuk dalam memberikan tuntunan ibadah bagi lansia dan yang bersiko tinggi, bagian dari cerminan dari semangat moderasi dalam pengamalan ajaran Islam.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَسَكِّنُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

“Mudahkanlah setiap urusan dan janganlah kalian mempersulitnya, buatlah mereka tenang dan jangan membuat mereka lari.” (HR Bukhari)

Shalat di Masjidil Haram sangat memiliki kemuliaan (fadilah) karena pahalanya dilipatgandakan hingga seratus ribu kali lipat dibanding dengan shalat ditempat lainnya.

وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِجِدَ اَلْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ (رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ)

“Artinya: Dari Ibn az-Zubair ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, bahwa shalat di Masjid-ku ini lebih utama dibanding seribu shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram.

Sedang shalat di Masjidil Haram lebih utama di banding shalat di Masjidku dengan kelipatan pahala seratus ribu shalat.” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Hadits diatas memotivasi umat Islam, khususnya para jemaah haji atau umrah untuk melaksanakan shalat di Masjidil Haram.

Soal Agama Islam Ujian Kelas 8 SMP Lengkap Kunci Jawaban Soal Semester 2

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved