Kenapa Tak Boleh Merokok di Pesawat?

"Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius," ungkap Danang kepada Tribun Pontianak dalam rilisnya, Kamis 1 Mei 2023.

Editor: Nasaruddin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pesawat Lion Air saat lepas landas beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Merokok merupakan aktivitas yang dilarang dalam pesawat.

Baik sebelum, saat maupun setelah penerbangan.

Larangan merokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk vape atau rokok elektrik.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Pelaku akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

Pria Berkolor dan Bertopeng Hebohkan Warga Singkawang

Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Danang menjelaskan beberapa alasan dibalik larangan merokok di dalam pesawat.

Pertama, terkait dengan keselamatan.

"Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius," ungkap Danang kepada Tribun Pontianak dalam rilisnya, Kamis 1 Mei 2023.

"Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar," katanya.

"Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin," jelas Danang.

Kepala SMK Negeri 1 Singkawang Siap Jalankan Arahan Gubernur Kalimantan Barat

Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan aturan regulator Indonesia dan internasional.

Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.

Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.

"Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia," jelasnya.

Alasan lainnya adalah berkaitan dengan kenyamanan.

Asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan.

"Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman," paparnya.

Selain itu, merokok juga berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok dan orang di sekitarnya.

"Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis," kata Danang.

Berikutnya adalah terkait sirkulasi udara.

Pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin.

Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang.

Asap rokok mempengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih).

"Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal," ungkap Danang.

Danang menyatakan, maskapai penerbangan memiliki peran penting dalam menjaga aturan larangan merokok di dalam pesawat.

Lion Air Group secara ketat mengimplementasikan kebijakan larangan merokok dan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan tersebut.

Maskapai juga melakukan kampanye kepada penumpang mengenai pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan di dalam pesawat dengan tidak merokok.

Langkah-langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman bagi semua penumpang yang bepergian dengan pesawat udara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved