Khazanah Islam

Maksiat Tetap Jalan Setelah Berhaji? Simak 4 Pendapat Ulama Tentang Arti Haji Mabrur dalam Islam

Haji merupakan salah satu rukun Islam ​​​​​yang diwajibkan bagi orang yang sudah mampu atau telah memenuhi segala persyaratannya.

Editor: Hamdan Darsani
ABDEL GHANI BASHIR / AFP
Bagaimana jika seseorang tetap sengaja bermaksiat padahal sudah pulang haji? Simak Pengertian haji mabru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap muslim yang berangkat menunaikan ibadah haji mendambakan meraih prediket mabrur.

Haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, ketundukan, dan ketaatan kepada Allah.

Haji ditunaikan dengan mematuhi semua tuntunan dan aturan yang ditetapkan dalam ibadah haji.

Selain itu, haji mabrur juga melibatkan aspek moral dan spiritual yang kuat, termasuk meningkatkan kebaikan, menghindari dosa, berbuat kebajikan, dan memperbaiki hubungan dengan sesama manusia.

Haji merupakan salah satu rukun Islam ​​​​​yang diwajibkan bagi orang yang sudah mampu atau telah memenuhi segala persyaratannya.

Puasa Dzulhijjah Sunnah sebelum Hari Raya Idul Adha Lebaran Haji 2023 , Termasuk Tarwiyah dan Arafah

Pergi haji juga bisa berarti jihad di jalan Allah; mencurahkan harta, tenaga, meninggalkan keluarga dan negara menuju ke Tanah Haram untuk memenuhi panggilan-Nya.

Bahkan di Indonesia orang yang mau berangkat haji harus mengantre terlebih dulu sampai bertahun-tahun karena memang adanya keterbatasan kuota untuk jamaah haji sehingga butuh kesabaran ekstra.

Mereka yang pergi haji jelas berharap mendapatkan haji yang mabrur karena balasan haji Mabrur adalah surga sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

الْحَجَّةُ الْمَبْرُورَةُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Artinya: “Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga.” (HR An-Nasa’i)

Perihal mabrur, ada banyak pendapat ulama.

Pertama, haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri kemaksiatan, dan kata “al-mabrur” itu diambil dari kata al-birr yang artinya ketaatan.

Dengan kata lain haji mabrur adalah haji yang dijalankan dengan penuh ketaatan sehingga tidak tercampur dengan dosa.

Pendapat ini menurut Muhyiddin Syarf an Nawawi, dipandang sebagai pendapat yang paling sahih.

قَالَ النَّوَوِيّ مَعْنَاهُ أَنَّهُ لَا يَقْتَصِر لِصَاحِبِهَا مِنْ الْجَزَاء عَلَى تَكْفِير بَعْض ذُنُوبه لَا بُدّ أَنْ يَدْخُل الْجَنَّة قَالَ : وَالْأَصَحّ الْأَشْهَر أَنَّ الْحَجّ الْمَبْرُور الَّذِي لَا يُخَالِطهُ إِثْم مَأْخُوذ مِنْ الْبِرّ وَهُوَ الطَّاعَة

Artinya: “Menurut Muhyiddin Syarf an-Nawawi makna hadits “Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga” adalah bahwa ganjaran bagi orang dengan haji mabrur tidak hanya sebatas penghapusan sebagian dosa. Mabrur itu yang mengharuskan ia masuk surga.

Imam Nawawi berkata: ‘Yang paling sahih dan masyhur adalah bahwa haji mabrur yang bersih dari dosa itu diambil dari al-birr (kebaikan) yaitu ketaatan”.

(Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, Halb-Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyyah, cet ke-2, 1406 H/1986 H, juz, V, h. 112).

Idul Adha 2023 Muhammadiyah Rabu 28 Juni 2023 , Kapan Lebaran Haji Menurut Kemenag RI ? Yuk Cek

Kedua, bahwa haji mabrur adalah haji maqbul (diterima) dan dibalas dengan al-birr (kebaikan) yaitu pahala.

Sedang bukti bahwa haji seseorang itu maqbul atau mabrur adalah ia kembali menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi perbuatan maksiat.

وَقِيلَ : هُوَ الْمَقْبُولُ الْمُقَابَلُ بِالْبِرِّ وَهُوَ الثَّوَابُ، وَمِنْ عَلَامَةِ الْقَبُولِ أَنْ يَرْجِعَ خَيْرًا مِمَّا كَانَ وَلَا يُعَاوِد الْمَعَاصِي

Artinya: “Ada pendapat yang mengatakan: ‘Haji mabrur adalah haji yang diterima yang dibalas dengan kebaikan yaitu pahala.

Sedangkan pertanda diterimanya haji seseorang adalah kembali menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi melakukan kemaksiatan.” (Jalaluddin as-Suyuthi, Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, juz, V, h. 112).

Ketiga, haji mabrur adalah haji yang tidak ada riya.

Keempat, haji mabrur adalah haji yang tidak diiringi kemaksiatan. Jika kita cermati dengan seksama maka pendapat ketiga dan keempat ini pada dasarnya sudah tercakup dalam pendapat sebelumnya.

وَقِيلَ هُوَ الَّذِي لَا رِيَاءَ فِيهِ وَقِيلَ : هُوَ الَّذِي لَا يَتَعَقَّبهُ مَعْصِيَةٌ وَهُمَا دَاخِلَانِ فِيمَا قَبْلهُمَا

Artinya: “Ada ulama yang mengatakan haji mabrur adalah haji yang tidak ada unsur riya` di dalamnya. Ada lagi ulama yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah yang tidak diiringi dengan kemaksiatan.

Kedua pandangan ini masuk ke dalam kategori pandangan sebelumnya.” (Jalaluddin as-Suyuthi, Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, juz, V, h. 112).

Antara pendapat satu dan yang lainnya pada dasarnya saling berkait-kelindan dan mendukung satu sama lain.

Intinya Haji mabrur adalah haji yang dijalankan dengan pelbagai ketentuannya sesempurna mungkin. Demikian sebagaimana disimpulkan al-Qurthubi.

قَالَ الْقُرْطُبِيُّ : الْأَقْوَالُ الَّتِي ذُكِرَتْ فِي تَفْسِيرِهِ مُتَقَارِبَةٌ وَأَنَّهُ الْحَجُّ الَّذِي وُفَّتْ أَحْكَامُه وَوَقَعَ مَوْقِعًا لِمَا طُلِبَ مِنْ الْمُكَلَّف عَلَى وَجْهِ الْأَكْمَلِ

Artinya: “Al-Qurthubi berkata: ‘Bahwa pelbagai pendapat tentang penjelasan haji mabrur yang telah dikemukakan itu saling berdekatan.

Kesimpulannya haji mabrur adalah haji yang dipenuhi seluruh ketentuanya dan dijalankan dengan sesempurna mungkin oleh pelakunya (mukallaf) sebagaimana yang dituntut darinya”. (Jalaluddin as-Suyuthi, Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, juz, V, h. 112).

Lantas bagaimana dengan tanda atau ciri haji mabrur?

Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka salah satu tanda hajinya seseorang mabrur adalah ia menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya, dan tidak mengulangi perbuatan maksiat atau dosa. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved