Khazanah Islam

Apa Beda Haji dan Umrah? Sama-sama Berkunjung ke Tanah Suci Tapi Beda Keutamaan

Setidaknya terdapat 4 perbedaan haji dan umrah yang dilansir oleh laman MUI dari berbagai aspek berikut ini :

Editor: Hamdan Darsani
STR/AFP
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. Apakah Perbedaan antara Haji dan Umrah? Simak penjelasan singkat berikut ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Umrah dan haji adalah dua jenis ibadah dalam Agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim.

Meskipun keduanya melibatkan perjalanan ke Mekah, ada beberapa perbedaan antara umrah dan haji.

Setidaknya terdapat 4 perbedaan haji dan umrah yang dilansir oleh laman MUI dari berbagai aspek berikut ini :

Waktu Pelaksanaan

Ibadah haji harus dilaksanakan di waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala.

Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (10 Dzulhijjah).

Idul Adha 1444 Hijriah Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Lagi? Simak 10 Ucapan Lebaran Haji 2023

Sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja tidak terbatas oleh waktu-waktu tertentu.

Perbedaan Hukum Pelaksanaan

Ibadah haji dapat diartikan sebagai kegiatan yang sengaja untuk berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT di waktu yang telah ditentukan pula. (Lihat Djamaluddin Dimjati, Panduan Ibadah Haji dan Umroh Lengkap, 2011, h. 3)

Adapun hukum mengerjakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97, yaitu:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Sedangkan umrah adalah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf dan sa’i tanpa melakukan wukuf di Arafah dalam waktu yang tidak ditentukan. Umrah juga disebut hajjul ashghar (haji kecil).

Berkenaan dengan hukum umrah, para ulama fikih berbeda pendapat terkait hal ini.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa hukum umrah sama dengan haji yaitu wajib. Pendapat tersebut bersandar pada firman Allah surah al-Baqarah ayat 196:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved