Khazanah Islam

Bolehkah Berkurban tapi Tidak Menyaksikan Pemotongannya ? Simak Hukumnya di Ulasan Berikut

Lalu bagaimana jika kita berkurban, tapi tidak bisa menyaksikan langsung prosesi pemotongan hewan kurban atau Qurban kita? Cek ulasan berikut ini !

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
M ANSHAR / SERAMBI INDONESIA
Berikut hukum berkurban atau Qurban tapi tidak menyaksikan langsung proses penyembelihannya. Selengkapnya di artikel ini, Selasa 23 Juni 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana hukum berkurban di Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji , tapi tidak bisa menyaksikan prosesi penyembelihannya?

Yuk simak ulasan Khazanah Islam berikut ini, Selasa 23 Juni 2023 .

Menyembelih hewan Qurban pada Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji adalah satu di antara Sunnah yang amat utama .

Terutama bagi Umat Muslim yang mampu .

ibadah kurban atau Qurban adalah satu di antara tanda ketaatan akan perintah Allah SWT .

Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci Mekkah Lengkap dengan Bacaan Doa sesuai Sunnah

Lalu bagaimana jika kita berkurban, tapi tidak bisa menyaksikan langsung prosesi pemotongan hewan kurban atau Qurban kita?

Nah, terkait hal ini , dirangkum dari laman Kementerian Agama atau Kemenag RI Wilayah Bali , hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah Sunnah .

Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Nabi Muhammad SAW .

Jumhur Ulama sepakat bahwa yang utama adalah jika seorang hendak berkurban maka ia ikut menyaksikan proses penyembelihannya.

Doa Minum Air Zam-zam Sesuai Sunnah , Diyakini Bisa Menjadi Obat Penyembuh dari Berbagai Penyakit

Atau pemotongan hewan kurban tersebut .

Meskipun ia mewakilkan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban tersebut kepada orang lain.

Atau panitia kurban di Masjid - Masjid terdekat kediamannya .

Hal ini sesuai dengan pendepata Syaikh Wahbah Al - Zuhaili dalam Kitab Al - Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang berujar :

"Paling utama bagi Laki-laki menyembelih sendiri hewan kurbannya jika mampu,"

"Hal itu guna mengikuti perbuatan Nabi,"

"Bagi perempuan, Sunah untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain,"

"Dan bagi orang yang berkurban, hendaknya menghadari penyembelihan hewan kurbannya secara langsung,"

"Karena mengamalkan Sunnah dan mengharapkan Maghfirah atau ampunan (dari Allah SWT),"

Adapun Dalil dari anjuran menghadiri langsung proses pemotongan hewan kurban yakni dari Hadist berikut:

Doa Belajar untuk Ujian Sekolah agar Ringan Diberikan Kemudahan Menjawab Soal dan Pertanyaan

Dari Riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id, disebtukan Rasulullah Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :

"Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu,"

Lalu Fatimah bertanya:

‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?'

Kemudian Nabi Saw menjawab:

‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim,"

"Lalu beliau diam,"

Bacaan Istighfar dan Doa Niat Shalat Taubat, Momen Pembersihan Jiwa Hati Menyesali Dosa

Meski demikian, lantaran hukumnya adalah Sunnah , maka jika benar-benar tidak bisa hadir lantaran urusan mendesak yang membuat Anda tidak bisa hadir langsung saat pemotongan, hal tersebut dibolehkan.

Dan tentunya tidak membuat kurban Anda menjadi tidak sah.

Hanya saja, tidak lengkap Sunnah-nya.

Namun kurban yang dilakukan tetap sah.

Allahualam bi showwab . (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved