Khazanah Islam

Apa Hukum Tidur Malam dalam Kondisi Junub? Cek Penjelasan Singkat Bolehkah Menunda Mandi Wajib

Mandi junub melibatkan membasahi seluruh tubuh dengan air bersih, dimulai dari kepala hingga ujung kaki.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Apa Hukum Bagi Muslim yang tidur dalam keadaan Junub? Simak Penjelasan singkat bolehkan menunda mandi wajib untuk membersihkan hadas besar? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Secara harfiah, junub berarti seseorang yang berada dalam keadaan "terkena" atau "tercemar" oleh suatu hal yang memerlukan mandi wajib untuk membersihkannya.

Ketika seseorang dalam keadaan junub, ia dianggap dalam keadaan tidak suci dan tidak dapat melaksanakan beberapa ibadah.

Seperti shalat dan ibadah lainya.

Oleh karena itu, sebelum melaksanakan ibadah-ibadah tersebut, orang yang dalam keadaan junub harus mandi wajib untuk memurnikan diri dan kembali ke keadaan suci.

Mandi junub melibatkan membasahi seluruh tubuh dengan air bersih, dimulai dari kepala hingga ujung kaki.

Doa Keramas setelah Haid Arab dan Latin , Ketahui Niat dan Tata Cara yang Benar sesuai Sunnah

Selama mandi junub, penting untuk memastikan bahwa seluruh tubuh telah terbasahi dan dibersihkan.

Setelah mandi junub, seseorang dianggap telah membersihkan diri dan dapat melaksanakan ibadah-ibadah yang sebelumnya tidak dapat dilakukan.

Lalu bagaimana jika seseorang yang junub dan tidur sepanjang malam?

Seseorang dalam keadaan junub di malam hari, diperbolehkan menunda mandi janabah.

Ataupun diperbolehkan seseorang tidur, kendatipun dalam keadaan terkena hadas besar.

Penjelasan demikian bisa dijumpai dalam kitab Ibnu Rajab dalam kitab Fathul Bari Li Ibni Rajab, Jilid I, halaman 346

Sungguhnya seorang yang tengah dalam junub diperbolehkan menunda mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir baginya.

Sahkah Mandi Wajib Tanpa Sabun dan Shampo? Simak Niat dan Rukun Mandi Junub Membersihkan Hadas Besar

Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, yang bersumber dari sahabat Abu Hurairah, yang termaktub dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar
As-Qalani

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasannya Nabi SAW (suatu hari pernah) menemuinya di salah satu jalan Madinah,

Sedangkan ia dalam keadaan junub.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved