Public Service

Catat! Cara dan Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran Anak Diluar Nikah Secara Online Tahun 2023

Ada beberapa persyaratan yang perlu dicatat apabila masyarakat hendak mengurus akta kelahiran anak yang lahir diluar nikah. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi mengurus akta kelahiran-Catat beberapa persyaratan dan cara mengurus Akta Kelahiran anak yang lahir diluar pernikahan secara online tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi berikut cara mengurus akta kelahiran bagi anak di luar nikah secara online tahun 2023.

Ada beberapa persyaratan yang perlu dicatat apabila masyarakat hendak mengurus akta kelahiran anak yang lahir diluar nikah. 

Karena setelah melahirkan hal yang perlu diurus salah satunya adalah pembuatan akta kelahiran untuk anak.

Namun bagaimana jika seorang anak lahir di luar nikah, dan inilah cara mengurus akta kelahiran anak tersebut.

Menghadapi situasi ketika seorang anak lahir di luar nikah, dapat menimbulkan perdebatan dan pertanyaan yang kompleks.

Seperti halnya pembuatan akta kelahiran untuk anak di luar nikah, walaupun terdengar rumit namun dokumen tersebut tetap harus dibuat.

Begini Tahapan Mengurus Akta Kelahiran Apabila Rusak Bahkan Hilang dan Kegunaannya!

Dengan prosedur yang tepat dan syarat sudah dipenuhi dengan baik, maka Anda bisa membuat akta kelahiran anak di luar nikah secara mudah.

Akta kelahiran adalah sebuah dokumen kependudukan yang berisikan identitas yang wajib dimiliki seluruh warga Indonesia, tak terkecuali anak yang lahir di luar nikah.

Sebenarnya mengurus akta kelahiran anak diluar nikah, pada dasarnya sama saja dengan membuat akta kelahiran pada umumnya.
Namun dalam akta kelahiran anak diluar nikah, nantinya tidak ada pencantuman nama ayah, sebagai bentuk pengakuan secara hukum.

Sementara jika ingin mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran anak diluar nikah, diperlukan penetapan pengadilan terlebih dahulu sebagai wujud pengakuan.

Cara, Syarat dan Proses Buat Akta Kelahiran Anak yang di Adopsi

Berikut cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah, lengkap dengan syarat berkas yang harus dilengkapi.

1. Surat keterangan kelahiran asli dari tempat penolong persalinan

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi KTP Ibu

4. Surat keterangan kelahiran dari lurah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved