Lasarus Ungkap Ada 2 Peningkatan Jalan di Sekadau yang Telan Anggaran Rp53 Miliar
Dua ruas jalan yang akan dilakukan proses peningkatan itu di antaranya ruas jalan Nanga Taman menuju Meragun dan ruas Jalan Simpang SP12 Landau Kodah.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan Kabupaten Sekadau akan mendapatkan peningkatan untuk dua ruas jalan dengan anggaran sebesar Rp53 miliar.
Dua ruas jalan yang akan dilakukan proses peningkatan itu di antaranya ruas jalan Nanga Taman menuju Meragun dan ruas Jalan Simpang SP12 Landau Kodah dan saat ini tinggal menunggu proses lelang.
Lebih lanjut, dikatakan Lasarus, dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan yang merupakan revisi dari UU Nomor 38 Tahun 2004. Pihaknya sedang menyusun aturan agar anggaran pembangunan infrastruktur jalan dapat dipersiapkan dengan betul-betul oleh pemerintah.
"UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan ini kan baru, di situ ada membuat klausul kalau pemerintah pusat bisa mengintervensi jalan daerah, contohnya di Lampung, Presiden bisa memberi jalan daerah, kalau dulu tidak bisa. Tinggal skema saja yang dipatenkan," kata Lasarus kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.
Lebih lanjut, menurut Lasarus jika pemerintah bisa menyediakan APBN sebesar 150 triliun per tahun, khusus pembangunan jalan, maka diperkirakan seluruh jalan daerah di seluruh Indonesia dapat mulus semuanya untuk 10 tahun ke depan.
"Kalau bisa kita juga berpikir apakah jalan daerah, kabupaten, dan provinsi ditarik saja di pusat. Ini salah satu upaya kita tapi ini masih perlu diskusi," pungkasnya.
• Longsor di Ruas Jalan Sekadau - Nanga Taman, Dishub Imbau Pengendara Berhati-hati
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
OJK Klaim Tak Ada Transaksi Uang Aneh Sepanjang Aksi Demo Unjuk Rasa Massa 2025 |
![]() |
---|
Muncul Perdana di Layar Kaca, Uya Kuya Mengaku Ikhlas Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
Penemuan Mayat di Jalan Sekadau - Sintang, IPTU Sudarsono: Korban Laka Tunggal |
![]() |
---|
PAN dan NasDem: Stop Gaji dan Tunjangan Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
BERAPA GAJI Pensiunan Anggota DPR yang Diterima Seumur Hidup Lengkap Dasar Hukum Gaji Pensiunan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.