Khazanah Islam

Kapan Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1444 Hijriah? Cek Ketentuan Hewan Ternak untuk Qurban

Daging hewan kurban ini kemudian dibagi-bagikan kepada keluarga, tetangga, dan kaum fakir miskin sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian sosial.

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Cek Kapan Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1444 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Idul Adha merupakan satu hari raya besar dalam agama Islam yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah, bulan ke-12 dalam kalender Hijriyah.

Pemerintah melalui Kemenag (Kementerian Agama) baru akan memutuskan kapan Idul Adha 2023 melalui sidang isbat pada tanggal 29 Zulhijah 1444 H.

Jika di kalender masehi, ada potensi perbedaan Lebaran Haji atau kurban antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Pasalnya, melihat dari tanggal merah pemerintah menetapkan Kamis 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional Idul Adha 2023.

Artinya Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.

Bacaan Doa Qunut Arab Latin dan Terjemahan Lengkap Waktu Serta Tempat Membacanya

Namun, keputusan itu belum final karena masih harus melalui serangkaian sidang isbat.

Momen Idul Adha juga disebut dengan Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji.

Pada Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia memperingati kisah Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, atas perintah Allah SWT.

Namun, dalam ujian itu, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba sebagai tanda pengorbanan Ibrahim yang besar.

Oleh karena itu, pada Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia menyembelih hewan kurban seperti domba, sapi, atau kambing sebagai bentuk penghormatan terhadap peristiwa tersebut.

Daging hewan kurban ini kemudian dibagi-bagikan kepada keluarga, tetangga, dan kaum fakir miskin sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian sosial.

Kapan Puasa Arafah 1444 Hijriah? Cek Niat dan Keutamaan Berpuasa Jelang Hari Raya Idul Adha

Kriteria Hewan yang Sah

Selain jenis hewan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar hewan tersebut dianggap sah sebagai kurban

a. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban harus dalam keadaan sehat secara fisik dan tidak memiliki cacat yang signifikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved