Pemkab Ketapang Kembali Raih WTP ke-9 Dari BPK RI

Telah diungkapkan secara memadai dan tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KETAPANG
Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si dan Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si saat menerima LKPD tahun 2022 dengan hasil opini WTP dari BPK RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk kesekian kalinya berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

Penghargaan WTP yang ke-9 ini diterima langsung Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si dan Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si yang diserahkan Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono,S.E.,MM.,AK.,CA.,CSFA., Selasa Mei 2023 di Kantor BPK RI Provinsi Kalbar, Pontianak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Kalbar, bahwa penyusunan LKPD Ketapang, Sambas, Sanggau, Melawi dan Kota Singkawang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual.

Telah diungkapkan secara memadai dan tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Berapa Harta Kekayaan Farhan Wakil Bupati Ketapang? Tercatat Punya Hutang Setengah Miliar Lebih

Sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala BPK Kalbar dalam kesempatan tersebut berharap agar pemerintah daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved