Khazanah Islam

Masih Bulan Syawal! Hukum Menggabungkan Niat Puasa Senin Kamis dan Syawal 1444 Hijriah

Sementara itu puasa Syawal puasa sunnah yang dilakukan pada bulan Syawal, yaitu bulan setelah bulan Ramadhan dalam kalender Hijriyah.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Berikut ini penjelasan tentang menggabungkan puasa sunnah senin kamis dengan puasa syawal 1444 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Puasa Senin Kamis adalah puasa sunnah yang dilakukan pada hari Senin dan Kamis setiap pekanya

Puasa ini disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW dan memiliki banyak manfaat baik untuk kesehatan fisik dan juga spiritual.

Sementara itu puasa Syawal puasa sunnah yang dilakukan pada bulan Syawal, yaitu bulan setelah bulan Ramadhan dalam kalender Hijriyah.

Saat ini bulan Syawal 1444 Hijriah masih beberapa hari lagi.

Oleh karena itu masih sempat untuk menunaikan ibadah puasa Sunnah Syawal.

Waktu Terbaik Menunaikan Shalat Dhuha, Cek Niat dan Dzikir Setelah Shalat Dhuha

Lantas bagaimana bacaan Niat Puasa Syawal dan Kamis atau Puasa Syawal dan Senin menurut anjuran ulama?

Niat Puasa Syawal

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawwal esok hari karena Allah SWT.”

Niat Puasa Senin dan Kamis

Niat Puasa Hari Senin:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi taa'ala

Artinya, "Saya niat puasa pada hari Senin, sunat karena Allah Ta’aalaa"

Niat Puasa Hari Kamis:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala

Artinya, "Saya niat puasa pada hari Kamis, sunat karena Allah Ta’aalaa"

Niat Shalat Tahajud Lengkap Sunnah Witir Sebagai Wahana Mendekatkan Diri pada Allah SWT

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis

Dilansir tribunnews.com, terdapat kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan niat,

إذا اتحد جنس العبادتين وأحدهما مراد لذاته والآخر ليس مرادا لذاته؛ فإن العبادتين تتداخلان

"Jika ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan. (‘Asyru Masail fi Shaum Sitt min Syawal, Dr. Abdul Aziz ar-Rais, hlm. 17)

Dari kaidah di atas, beberapa amal bisa digabungkan niatnya jika terpenuhi dua syarat.

Pertama, amal itu jenisnya sama, salat dengan salat, atau puasa dengan puasa.

Kedua, ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu. Karena tidak boleh menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.

Dari keterangan di atas, puasa syawal termasuk ibadah maqsudah li dzatiha sementara Puasa Senin Kamis laisa maqsudah li dzatiha.

Dari keterangan di atas, puasa syawal termasuk ibadah maqsudah li dzatiha sementara Senin Kamis laisa maqsudah li dzatiha.

Sehingga niat keduanya memungkinkan untuk digabungkan. Dan insya Allah mendapatkan dua pahala sekaligus.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Apakah puasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan pada hari Senin dan Kamis lantas mendapatkan pahala puasa Senin dan Kamis?”

Jawab beliau, “Boleh seperti itu dan tidaklah masalah. Pahala yang diperoleh adalah pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin Kamis.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” Demikian fatwa dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154.” (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved