Public Service

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Sekaligus Perubahan Data Dengan Aplikasi WhatsApp PANDAWA

Adapun layanan PANDAWA dihubungi untuk pendaftaran program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah.  

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Contoh isi chat layanan PANDAWA BPJS Kesehatan-Berikut cara daftar BPJS Kesehatan online termasuk perubahan data dari kepesertaan PPU menjadi mandiri dengan layanan PANDAWA BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Layanan PANDAWA merupakan satu diantara layanan dari BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa keperluan administrasi termasuk untuk perubahan data dari kepesertaan PPU menjadi mandiri. 

Adapun layanan PANDAWA dihubungi untuk pendaftaran program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah. 

Layanan online tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp “08118165165”.

Tujuan adanya layanan PANDAWA mempermudah masyarakat agar tak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Daftar BPJS Kesehatan online salah satunya bisa dilakukan melalui WhatsApp dengan memanfaatkan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).

Sebelum mengetahui cara membuat BPJS Kesehatan dengan layanan PANDAWA ada baiknya kita memahami terlebih dahulu syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan. 

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Bulan Mei 2023, Sekaligus Bayar Tagihan Dengan Aplikasi JKN Mobile!

Syarat daftar BPJS Kesehatan dibedakan berdasar kategori peserta, yang meliputi peserta dengan kategori PPU (Pekerja Penerima Upah) dari golongan PNS, TNI, atau Polri, kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau Mandiri, dan kategori Warga Negara Asing.

Dikutip dari keterangan resmi dalam layanan PANDAWA di WhatsApp, dari ketiga kategori peserta tersebut, adapun rincian syarat daftar BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

Syarat daftar BPJS Kesehatan

- File/Foto Kartu Keluarga

- File/Foto Buku Tabungan

Seandainya telah mempersiapkan syarat-syarat di atas, berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp.

Apa Itu eDABU Mobile BPJS Kesehatan? Cek Disini Pengertian, Cara Daftar Beserta Fiturnya! 

Cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp

Tambahkan nomor layanan PANDAWA ini “08118165165” ke daftar kontak di ponsel.

Buka aplikasi WhatsApp dan mulai melakukan percakapan dengan PANDAWA.

Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan bakal mengirim tautan yang berisi formulir dengan beberapa menu layanan administrasi.

Pada formulir tersebut silakan pilih menu “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori peserta yang hendak didaftarkan.

Setelah itu, bakal muncul formulir pendaftaran BPJS Kesehatan. Isi formulir tersebut sesuai dengan data yang valid, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan lain sebagainya.

Masukkan pula data fasilitas kesehatan tingkat pertama, berikut dengan data kelas perawatannya sesuai kebutuhan.

Kemudian, unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih, sebagaimana tercantum di atas.

Tunggu beberapa saat hingga petugas BPJS Kesehatan menghubungi melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru.

Cara Mudah Ubah Keanggotaan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp Lengkap Dengan Persyaratannya!

Jika pendaftaran berhasil, petugas akan meminta pendaftar untuk membayar iuran pertama BPJS Kesehatan ke nomor Virtual Account yang tersedia.

Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Kemudian, paling lambat 6 hari setelah melakukan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan dapat diperoleh secara digital lewat aplikasi Mobile JKN.

Cukup mudah bukan untuk daftar BPJS Kesehatan online melalui WhatsApp? Sebagai informasi tambahan, layanan PANDAWA hanya beroperasi pada hari kerja (Senin - Jum’at), mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Demikianlah penjelasan seputar cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan layanan PANDAWA, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved