Syarat dan Cara Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile

Cara tambah daya atau menaikkan daya listrik bagi para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN bisa dilakukan lewat aplikasi PLN Mobile.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi PLN Mobile. Syarat dan Cara Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak syarat dan cara tambah daya atau menaikkan daya listrik bagi para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN bisa dilakukan lewat aplikasi PLN Mobile.

Disadur dari informasi resmi, tarif listrik perubahan daya yang bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile tidak berbeda yaitu 1.300 VA hingga 200.000 VA.

Lantas, bagaimana cara menambah daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile?

Syarat dan Cara tambah daya listrik lewat aplikasi PLN Mobile

Untuk bisa mengakses fitur yang ada dalam aplikasi PLN Mobile, masyarakat wajib mempunyai akun yang didaftarkan dengan nomor handphone.

PLN Tingkatkan Layanan Kelistrikan di Rumah Ibadah

Setelah memiliki akun di PLN Mobile, tata cara menambah daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:

- Buka aplikasi PLN Mobile dan login menggunakan akun yang telah terdaftar

- Pada halaman utama, pilih menu Perubahan Daya, lalu pilih Mulai

- Pilih ID pelanggan yang telah didaftarkan pada aplikasi PLN Mobile atau masukkan ID pelanggan, kemudian pilih Lanjutkan

- Anda dapat menentukan koordinat lokasi yang sesuai, pilih Ya

- Setelah itu lengkapi data lokasi sesuai dengan keadaan sebenarnya, pilih Lanjutkan

- Pilih daya baru yang diinginkan, jenis koneksi (prabayar atau pascabayar), peruntukan listriknya, dan pilih Lanjutkan

- Isikan data pelanggan dan data pemohon, pilih Lanjutkan dan Kirim Permohonan

- Anda akan diarahkan ke halaman yang menampilkan Syarat dan Ketentuan, klik Setuju

- Kemudian muncul halaman pemberitahuan Permohonan Berhasil, dan setelah memilih “OK”, akan keluar tampilan Detail Permohonan dan pilih Lanjutkan Pembayaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved