Ragam Contoh
Contoh Surat Somasi, Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapat Surat Somasi?
Terkait isi somasi ini bisa bermacam-macam tergantung permasalahan yang ingin diselesaikan. Somasi adalah surat teguran
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Baru-baru ini banyak artis yang saling mengeluarkan surat somasi.
Kali ini Tribun Pontianak akan membahas tentang surat somasi yang sering dibuat untuk pemberitahuan hukum atau suatu tindakan.
Sebenarnya apa itu somasi? Mengapa perlu dibuat untuk bukti hukum?
Perlu kita ketahui bahwa arti somasi adalah sebuag pemberitahuan hukum terhadap pihak lain.
Menurut wikipedia, pengertian somasi adalah teguran pada proses hukum kepada calon tergugat.
Somasi dapat diberikan kepada pihak yang memiliki perjanjian dengan Anda atau menyinggung beberapa hal yang berkaitan dengan diri Anda tanpa adanya perjanjian sebelumnya.
• Tak Terima Dituding Sebagai Selingkuhan Virgoun, Tenri Ajeng dan Dylan Somasi Inara Rusli :Buktinya?
Arti somasi adalah surat yang dilayangkan dengan tujuan memberikan teguran terhadap pihak lain atas tindakannya yang dinilai melanggar hukum.
Dengan adanya somasi diharapkan pihak calon tergugat dapat menghentikan perbuatannya atau menepati perjanjian bila dianggap lalai.
Dasar Hukum Somasi
Setelah mengetahui arti somasi, Anda juga perlu mengetahui dasar hukum yang melandasinya.
Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan: “ … Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan……”
Selanjutnya, dalam pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya.
Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).
Berdasarkan pasal di atas, maka somasi bisa dikatakan sebagai sebuah alat komunikasi yang memberitahukan kepada pihak lain bahwa dirinya wajib memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
Surat pemberitahuan ini juga berarti bahwa pihak tersebut harus segera menyelesaikan urusannya atau bersiap untuk melakukan proses hukum apabila somasi tersebut tidak ditanggapi setelah kurun waktu tertentu.
• Profil Es Teh Indonesia yang Viral Karena Somasi Pelanggan, Baru Tunjuk Nagita Slavina Jadi CEO
Apa yang harus dilakukan bila menerima somasi?
Bila suatu saat Anda mendapatkan surat somasi, sebaiknya jangan langsung panik. Setidaknya, Anda telah mengetahui arti somasi dari artikel ini. Selanjutnya, baca dan pahami dengan baik isi dari somasi tersebut.
Terkait isi somasi ini bisa bermacam-macam tergantung permasalahan yang ingin diselesaikan. Somasi adalah surat teguran untuk perjanjian piutang yang melebihi batas waktu atau untuk persoalan lain.
Nah, apabila Anda mendapatkan surat somasi, sebaiknya lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Perhatikan isi surat somasi tersebut dengan baik. Pelajari apa yang diinginkan oleh calon penggugat terhadap Anda.
- Kemudian, cari kembali perjanjian yang telah Anda buat dengan calon penggugat. Apakah isi somasi tersebut sudah tepat atau tidak?
- Apabila ternyata isi somasi tersebut tidak benar, maka silahkan mencari bantuan hukum, misalnya dengan menghubungi pengacara.
- Somasi adalah surat teguran yang memiliki batas waktu, jadi perhatikan batas waktu yang diberikan oleh calon penggugat.
- Anda bisa mempersiapkan jawaban somasi sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
- Jawaban terhadap somasi harus dipikirkan dengan cermat.
- Lakukan pencatatan terhadap tanggal dilayangkannya somasi kepada Anda. Hal ini mungkin akan berguna untuk Anda bila kasus kemudian bergulir.
- Somasi adalah surat teguran yang dilayangkan maksimal tiga kali. Sebelum masuk ke ranah hukum atau melakukan pelaporan kepada pengadilan, calon penggugat perlu memberikan tenggat waktu somasi.
Sebuah perkara tidak selalu berujung pada pelaporan, namun bisa diselesaikan melalui somasi apabila kedua belah pihak berkenan untuk menyelesaikannya. Meski tidak melibatkan pihak berwajib, namun somasi adalah aspek hukum yang sah.
• Contoh Surat Somasi, Pengertian dan Masa Tenggang Sebelum Pelaporan
Apakah Somasi Harus Dibalas?
Setelah mengerti apa itu somasi, mari kita bahas tentang akibat yang timbul apabila surat somasi tidak dibalas. Pada dasarnya, tidak ada undang-undang yang mewajibkan untuk membalas somasi.
Namun, somasi adalah surat peringatan hukum yang sederhananya meminta Anda untuk menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memberikan reaksi dengan tepat.
- Anda harus berhati-hati dalam mengakui atau menyangkal perkara yang disomasikan.
- Somasi sebaiknya dijawab sesuai tenggat waktu yang diberikan. Apabila Anda mengalami hal yang di luar normal, setidaknya beritahukan kepada pihak calon penggugat supaya terjadi komunikasi yang baik.
Jika Anda memiliki kendala untuk menjawab somasi dan tanpa memberitahukan, maka pihak calon penggugat bisa salah paham.
Calon penggugat dapat menuntut Anda karena mengabaikan somasi yang mereka layangkan.
- Tidak membalas somasi dapat dimasukkan ke dalam posita ketika menyusun gugatan. Anda bisa disalahkan dalam gugatan tersebut karena tidak memenuhi persyaratan dari surat peringatan.
- Apabila Anda memilih untuk tidak membalas somasi dan kemudian terjadi gugatan ke pengadilan, maka akan ada panggilan dari pihak pengadilan kepada Anda. Jika Anda tetap tidak memenuhi panggilan dari pengadilan, maka pengadilan berhak melakukan putusan verstek.
Isi dari putusan verstek tidak selalu berpihak kepada penggugat. Namun, sebaiknya Anda menyelesaikan persoalan dengan pihak lawan supaya permasalahan bisa segera diselesaikan.
Contoh Surat Somasi dalam hal Perjanjian Kerjasama
Berikut adalah contoh surat somasi dalam hal perjanjian kerjasama pembangunan gedung baru:
Nomor : ………………………
Perihal : SOMASI/ PERINGANTAN
Kepada Yth.
…………………………………………..
Direktur Utama PT.Andalusia
Jl.Kebangsaan No.102, Banjarmasin
Dengan hormat,
Bersama surat ini kami memberitahukan bahwa PT.Andalusia telah melakukan kontrak kerjasama pembangunan gedung baru yang beralamat di Jl.Kebangsaan No.102, Banjarmasin.
Surat perjanjian tersebut tertulis no………………….. tanggal…………………….. dimana kami sebagai pihak swasta yang melakukan kerjasama berkewajiban untuk membangun sebuah gedung dalam kurun waktu 2 bulan.
Kemudian, PT.Andalusia selaku penerima jasa berkewajiban membayarkan upah pembangunan kepada kami sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) selambat-lambatnya dua bulan setelah pembangunan gedung selesai.
Pembangunan gedung baru PT.Andalusia telah kami selesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam surat perjanjian tersebut. Namun, pihak PT.Andalusia yang kemudian berkewajiban membayarkan upah sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) belum memberikan dana sama sekali.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami memberikan SOMASI/ PERINGATAN kepada pihak PT.Andalusia untuk segera melakukan pembayaran upah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Adapun waktu yang kami berikan kepada PT.Andalusia untuk menunaikan kewajibannya adalah 10 hari terhitung dari diterimanya surat somasi ini. Apabila PT.Andalusia tidak segera melakukan pelunasan upah sesuai dengan perjanjian, maka kami akan menempuh jalur hukum sebagai upaya menyelesaikan perkara ini.
Demikian surat somasi/ peringatan ini kami berikan untuk dijadikan perhatian.
Hormat kami,
Ketua Tim Pembangunan
(Mulyadi Suseno)
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Inara-Rusli-berharap-somasi-terhadap-dirinya-dan-Virgoun-tidak-berlanjut-ke-ranah-hukum.jpg)